Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 5 Hari Kerja! Izin Gangguan (HO) Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Trayek Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Trayek Insidentil 3 Hari Kerja! Izin Operasi Angkutan Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Baru : 10 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 5 Hari Kerja! Izin Usaha Peredaran Minuman Beralkohol Baru : 10 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 5 Hari Kerja! Izin Pemakaian Kekayaan Daerah 3 Hari Kerja! Izin Penyelenggaraan Reklame Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Persetujuan Prinsip Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 5 Hari Kerja! Persetujuan Prinsip Usaha Hotel dan Penginapan Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 5 Hari Kerja! Persetujuan Prinsip Izin Lokasi Baru : 12 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 5 Hari Kerja! Izin Lokasi Baru : 12 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 5 Hari Kerja! Izin Usaha Hotel dan Penginapan Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Taman Rekreasi Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Gelanggang Renang Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Pemandian Alam Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Padang Golf Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Kolam Renang Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Kolam Pemancingan Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Gelanggang Permainan dan Ketangkasan Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Gelanggang Bola Gelinding (Bowling) Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Rumah Billiard Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Karaoke/Kafe Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Bioskop Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Sarana dan Fasilitas Olah Raga Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Diskotik Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Panti pijat Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Mandi uap Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Pusat Pasar Seni dan Pameran Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Dunia Fantasi Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Teater Terbuka Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Teater Tertutup Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Teater Satwa Dan Pentas Pertunjukan Satwa Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Fasilitas Wisata Tirta Dan Rekreasi Air Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Pusat Kebugaran/Health Center Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Pertunjukan Temporer Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Izin Usaha Bazaar Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 2 Hari Kerja! Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Industri (IUI) Baru : 6 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 5 Hari Kerja! Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Pengambilan dan Pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Salon Baru : 4 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Pangkas Rambut Baru : 4 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Restoran Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Rumah Makan Baru :5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Jasa Boga Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Rumah Potong Unggas (RPU) Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Praktek Dokter Hewan Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Praktek Mantri Hewan Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Rumah Sakit Hewan Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Klinik Hewan Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Penggilingan Padi Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Penggilingan Tapioka Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Huller Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Usaha Penyosoh Beras Baru : 5 Hari Kerja | Perpanjangan: 3 Hari Kerja | Perubahan : 3 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Tukang Gigi Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Praktek Perorangan Dokter Umum Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Praktek Perorangan Dokter Gigi Baru : 12 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 5 Hari Kerja! Izin Praktek Perorangan Dokter Spesialis Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Praktek Perorangan Dokter Gigi Spesialis Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Praktek Berkelompok Dokter Umum Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Praktek Berkelompok Dokter Spesialis Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Praktek Berkelompok Dokter Gigi Spesialis Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Praktek Bidan Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Balai Pengobatan Swasta Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Klinik/Rumah Bersalin Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Pengobatan Tradisional Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Toko Obat Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Apotek Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Optik Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Rumah Sakit Umum Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Rumah Sakit Khusus Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja! Izin Laboratorium Klinik Baru : 7 Hari Kerja | Perpanjangan: 5 Hari Kerja | Perubahan : 5 Hari Kerja | Penggantian : 3 Hari Kerja!

Personil KP2SP-PM

Photobucket

Realisasi Izin KP2SP-PM!

Tahun 2009 | Tahun 2010 | Tahun 2011

Counter Visitor

Lokasi Kami


Lihat Pakpak Bharat, Sumatera Utara di peta yang lebih besar

Ruang Konsultasi

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Seluruh SKPD Pakpak Bharat Provinsi Sumut Terapkan ISO 9001 : 2008

Rabu, 10 Oktober 2012 | 12.12|

JAKARTA - Menteri PAN dan RB menyambut baik setiap inisiatif dari pemerintah daerah yang berniat untuk melakukan reformasi birokrasi, meskipun tidak termasuk dalam pilot project reformasi birokrasi. “Dengan adanya komitmen dan tekad yang kuat, sebenarnya reformasi pemda sudah mencapai lebih dari lima puluh persen lebih,” ujar Azwar Abubakar ketika menerima Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu di Kementerian PAN dan RB, Jumat (05/10).
Dalam kesempatan itu, Menteri mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan  publik. Menurut Deputi Pelayanan Publik Wiharto, daerah ini merupakan salah satu binaan Kementerian PAN dan RB dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, utamanya dalam pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Dalam hal ini, lanjut Wiharto, pihaknya melakukan koordinasi dalam pembentukan 444 lembaga PTSP, yang terdiri dari 18 PTSP Provinsi, 330 PTSP Kabupaten dan 96 PTSP Kota. “Jumlah itu merupakan 84% dari total 530 PTSP Provinsi/Kab/Kota,” ujarnya.
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu mengungkapkan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya mendapat bimbingan dari Kementerian PAN dan RB untuk menerapkan manajemen mutu ISO 9001 : 2008. “Kami menerapkan ISO untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kami berharap tahun 2013 sertifikasi standar mutu tersebut sudah kami dapatkan,” ujarnya.
Menurut Remigo, penerapan standar mutu di seluruh SKPD itu dengan pertimbangan bahwa kabupaten yang dipimpinnya masih relatif muda, yakni lahir tahun 2003, sehingga relative lebih mudah menerapkan mekanisme yang ketat. “Sekarang atau nanti, toh harus dilakukan juga, sehingga kami tetapkan untuk menerapkan standar mutu ISO tahun ini,” ujarnya.
Ditambahkan, Pemkab juga telah membentuk Komisi Pengawas Pelayanan Publik, melaksanakan survei IKM, Hot Line Service & Kotak Pengaduan secara serentak pada semua Unit Kerja, monitoring dan pembinaan pelaksanaan pelayanan publik pada seluruh SKPD dan UPT.
Untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, ada program kredit tanpa bunga. Saat ini juga dilaksanakan program pelatihan 3.000 petani petani, yang dilakukan bekerjasama dengan USAID AMARTA, program agribisnis yang dilaksanakan bekerjasama dengan Balitbang Kementerian Pertanian. Pemkab memebrikan subsidi pengolahan lahan masyarakat menggunakan traktor. Dalam hal ini, Pemkab menyediakan traktor dan masyarakat yang menggunakan hanya membayar Rp.100.000,-/Ha.
Di bidang pendidikan, dilaksanakan program sekolah gratis mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, serta pemberian beasiswa bagi seluruh siswa yang masuk PTN. “Saat ini sudah mencapai 636 orang, dengan beasiswa maksimal Rp 20 juta per tahun,” ujarnya.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien dan efektif, kabupaten yang berpenduduk 46.600 jiwa itu telah mengadopsi e-government denganwebsite dan home page pada setiap SKPD, yang ditetapkan melalui Perbup No. 19b tahun 2010. Selain itu, wilayah pemekaran dari Kabupaten Dairi ini juga menerapkan sistem pelayanan elektronik pada KP2SP-PM, ULP dan Dinas Pendidikan.
Sistem informasi secara elektronik juga diterapkan pada sejumlah unit pelayanan publik, antara lain SIMDA Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Sistem administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (e-KTP); Sistem informasi pada Diknas, Dinkes, Bappeda, BKD & Diklat dll; Sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat. “Kami melakukan penyederhanaan mekanisme pelayanan dan penerapan SOP/prosedur tetap pelayanan pada semua unit pelayanan publik,” ujar Bupati Remigo.
Di bidang kepegawaian, Pakpak Bharat telah melaksanakan pembenahan sistem rekrutmen aparatur, pembenahan administrasi kepegawaian, analisa dan seleksi dalam rangka pengisian formasi jabatan serta peningkatan kompetensi aparatur. Saat ini juga telah tersusun informasi jabatan, informasi beban kerja, peta jabatan pada seluruh SKPD dan UPT.
Saat ini jumlah pegawai Pakpak Bahart sebanyak 2.532 orang, terdiri dari 1.115 tenaga teknis, 1.058 tenaga pendidikan, dan 295 tenaga kesehatan. Untuk tenaga teknis, ujar Remigo, hingga tahun 2016 mendatang pihaknya masih kekurangan 429 orang, sedangkan tenaga pendidikan kurang 236 orang, dan tenaga kesehatan masih membutuhkan 101 orang.
Sebagai upaya meningkatkan kompetensi SDM Aparatur, dilakukan melalui program tugas belajar PNS. Saat ini sebanyak 87 PNS mengikuti tugas belajar program S-1, 39 Orang program S-2, dan untuk S-3 ada 3 Orang. Untuk pembinaan character building bagi pimpinan dan seluruh pejabat struktural eselon II, III & IV. Pemkab juga memberikan tunjangan perbaikan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai.
Buah dari pembinaan kepegawaian, pola pikir pegawai kini sebagian besar sudah berubah, dari pola pikir pekerja menjadi pola pikir pelayan. Hal itu antara lain ditandai dengan membaiknya motivasi, moral dan kinerja aparatur pelayanan pada SKPD/UPT, meningkatnya komunikasi internal aparatur dan tumbuhnya kesadaran aparatur mengenai pentingnya net work pelayanan antar SKPD/UPT, penataan administrasi dan prosedur pelayanan, perubahan penataan ruang kantor. “yang sangat menggembirakan, opini masyarakat sangat positif terhadap proses penataan yang kami laksanakan,” tambahnya.
Bupati Pakpak Bharat menambahkan, tahun ini pihaknya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK. “Kami mentargetkan, tahun depan kami bisa meraih WTP,” ujar Remigo. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
12.12 | 1 komentar | Read More

PAKPAK BHARAT SELENGGARAKAN FGD PENERAPAN STANDAR MANAJEMEN MUTU ISO

Senin, 30 April 2012 | 09.20|

Forum Group Discussion (FGD) adalah teknik dalam peningkatan pemahaman serta mengeksplorasi akan suatu persoalan yang dihadapi. Demi mencapai hasil yang maksimal dalam penerapan Standar Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008, Pemkab Pakpak Bharat menyelenggarakan FGD kepada Tim Kelompok Kerja SMM selama 2 hari mulai tanggal 19 April s/d 20 April 2012 di Aula Pemkab Pakpak Bharat.

Kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan peningkatan kapasitas dengan memberi muatan bagi peserta yang dilaksanakan di Medan pada tanggal 23 s/d 24 Februari 2012. Sebagai pemandu pada FGD ini tetap sama yaitu berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Bupati Pakpak Bharat, ( Remigo Yolando Berutu, MBA ) dalam sambutannya pada acara pembukaan yang dibacakan Sekda Pakpak Bharat, ( Drs. Holler Sinamo, MM, ) menyampaikan bahwa penerapan sistem manajemen mutu berbasis SNI ISO 9001:2008 merupakan upaya Pemkab Pakpak Bharat untuk meningkatkan kinerja. “Saya berkomitmen dan secara konsisten akan memantau penerapan SMM SNI ISO 9001:2008 di seluruh SKPD Kabupaten Pakpak Bharat”, lanjut Bupati.
Sebelum mengahiri acara Forum Grup Diskusi( FGD) Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, ( Drs. Holler Sinamo, MM ) yang melalui Asisten Administrasi dan Pembangunan, ( Ir. Sutra Ginting, M.Si ) menyampaikan  agar seluruh SKPD berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manejemen Mutu (SMM) SNI ISO 9001:2008 dan membuat indeks kepuasan masyarakat  sehingga kegiatan ini adalah sebagai bagian untuk mempercepat perwujudan pelayanan publik yang prima dan percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat.

09.20 | 1 komentar | Read More

Informasi Investasi Bidang Pertanian di Pakpak Bharat

Selasa, 20 Maret 2012 | 14.35|



Sektor Pertanian khususnya bidang tanaman pangan merupakan sektor yang memiliki peranan yang cukup penting. Khusus di Kabupaten Pakpak Bharat sektor tanaman pangan merupakan sektor yang dominan dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena sebagian besar mata pencaharian penduduk Kabupaten Pakpak Bharat adalah umumnya hidup dari bertani.
Salah satu komoditi unggulan yang mendapat perhatian khusus adalah komoditi padi sawah.  Pertanaman padi sawah di Kabupaten Pakpak Bharat tersebar di 8 (delapan) kecamatan. Adapun sebaran luas sawah dapat dilihat pada tabel berikut ini:
No
Kecamatan
Luas Lahan Sawah (Ha)
1 Salak
243
2 Kerajaan
458
3 STTU Jehe
131
4 STTU Julu
218
5 Pergetteng-getteng Sengkut
141
6 Siempat Rube
211
7 Tinada
283
8 Pagindar
                          13
TOTAL
1.698
Yang menjadi dasar komoditi padi sawah sebagai komoditi unggulan adalah sebagai berikut :
  1. Padi Sawah adalah salah satu komoditi unggul nasional yang harus dikembangkan secara nasional.
  2. Beras merupakan bahan pangan utama di Kabupaten Pakpak Bharat.

Permasalahan-permasalahan yang sering ditemukan untuk pengembangan padi sawah di Kabupaten Pakpak Bharat adalah :
  1. Belum adanya varietas benih unggul padi sawah hibrida yang sesuai dengan agroklimat di Kabupaten Pakpak Bharat, mayoritas petani masih menggunakan varietas lokal seperti si angkat, si berru lembeng, si ramos dan sebagian petani menggunakan benih unggul padi sawah non-hibrida Ciherang tetapi varietas ini tidak dapat digunakan di semua wilayah kabupaten Pakpak Bharat.
  2. Pengolahan lahan masih menggunakan sistem tradisional yang dilakuan secara turun temurun.
  3. Irigasi persawahan yang belum maksimal, sebagian besar lahan sawah masih menggunakan air hujan (Sawah tadah hujan)
  4. SDM Petani yang masih rendah.
  5. Adanya alih fungsi lahan sawah menjadi lahan pertanian atau permukiman.
Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah pengembangan padi sawah tersebut adalah sebagai berikut :
  1.  Mendukung tanaman padi sawah sebagai komoditi unggulan bidang tanaman pangan dan hortikultura.
  2. Melaksanakan kegiatan SL-PTT (Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu) Padi Sawah yang bersumber dana dari Kementerian Pertanian melalui Dirjen Tanaman Pangan. Pada kegiatan ini petani akan mendapatkan informasi tentang teknologi pengembangan padi sawah mulai dari penggunaan benih sampai dengan pasca panen. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan SDM petani akan bertambah dan produksi padi sawah akan meningkat.
  3. Rehabilitasi jaringan tersier. Yaitu dengan melakukan perbaikan pada irigasi tersier yang rusak atau irigasi teriser yang belum dapat digunakan secara maksimal. Dengan adanya kegiata ini maka pengairan di persawahan dapat diatur dengan baik dan Indeks Pertanaman (IP) padi sawah dapat menjadi 3 kali tanam dalam setahun.
  4. Membuat penangkar benih padi sawah. Untuk membantu petani memperoleh benih padi, Dinas Pertanian dan Perkebunan membuat penangkar padi sawah dimana petani membeli benih hanya dengan membayar PAD yaitu sebesar 25% dari harga pasar.
Dengan dilaksanakannya kegiatan-kegiatan tersebut di atas maka diharapkan Pakpak Bharat dapat swasembada beras.
14.35 | 2 komentar | Read More

PERIZINAN SEBAGAI GARDA TERDEPAN STIMULUS PENINGKATAN PAD PAKPAK BHARAT

Sebagai Kabupaten baru dengan target kemandirian untuk mensejahterakan masyarakat, Kabupaten Pakpak Bharat harus mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Tercatat pada tahun 2011 yang lalu realisasi PAD Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 6,3 milyar atau persentase capaiannya sekitar 117,26 % dari yang ditargetkan 5,4 milyar. Selain Dinas Pendapatan, Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) menjadi garda terdepan dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten ini.
Bagaimanapun KP2SP-PM tetap memprioritaskan kepentingan pelayanan publik yang merupakan perintah dari UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Artinya target PAD tercapai (bahkan terlewati) tapi kepuasan masyarakat tetap terjaga.
Dari 78 izin, 1 TDP dan 3 Persetujuan Prinsip yang dilayani oleh KP2SP-PM ada 4 izin yang bertarif dan sisanya non tarif, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (Bangunan Non Usaha/Rumah Hunian dan Bangunan Usaha, Tower, dll), Izin Gangguan (HO), Izin Trayek (Trayek Biasa dan Trayek Insidentil) dan Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Izin lainnya yang memiliki tarif adalah Izin Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipungut tarif pemakaian dan Izin Penyelenggaraan Reklame yang dipungut biaya jaminan bongkar.
Untuk menjaga konsistensi pelayanan perizinan dan mengejar peningkatan PAD, KP2SP-PM juga melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan khususnya terhadap Izin Rumah Hunian dan Dunia Usaha. Selain untuk kebutuhan data kegiatan ini juga bertujuan mensosialisasikan pentingnya pengurusan izin bagi masyarakat untuk meningkatkan  pengetahuan masyarakat dalam hal perizinan termasuk kendala-kendala yang dihadapi sehingga tumbuh kesadaran masyarakat dalam hal pentingnya mengurus izin.
Seluruh kegiatan perizinan pada KP2SP-PM telah memliki SOP (Standard Operational Procedure) yang secara jelas memuat sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian dan biaya sampai dengan pasca pelayanan yang merupakan jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan termasuk penanganan pengaduan dan saran.
Sebagai pedoman/acuan penyelenggaraan pelayanan perizinan, KP2SP-PM menjabarkan SOP yang sudah ada menjadi Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk mengatur secara rinci prosedur kerja pelayanan dan pedoman bagi pengguna layanan (masyarakat).
Dengan demikian perwujudan visi dan misi Kabupaten Pakpak Bharat akan selalu berinovasi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan khususnya dalam urusan pelayanan publik disamping mampu memanfaatkan potensi yang ada.
14.25 | 0 komentar | Read More

Himbauan Pengurusan IMB

Jumat, 09 Maret 2012 | 11.07|


MANFAAT IMB


Jaminan Hukum
Pemerintah akan membayar ganti rugi atas bangunan anda apabila terjadi pengalihan fungsi lokasi bangunan anda menjadi fasilitas umum atau terkena pelebaran jalan.
Keamanan Penghuni
Bangunan anda akan aman dan nyaman untuk dihuni jika anda memiliki IMB karena tim teknis/tim ahli bangunan dari pemerintah akan melakukan kajian kelayakan konstruksi bangunan anda.
P.A.D Meningkat
Dengan mengurus IMB berarti anda telah ikut berpartisipasi dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (P.A.D) demi keberlangsungan dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Penataan Wilayah
Lingkungan/wilayah anda akan tertata dengan baik, teratur dan indah atau tidak semraut karena mendirikan bangunan sembarangan lokasi.
BANGUNAN WAJIB IMB
Rumah Hunian, Pagar, Tangki Air, Tangki Minyak, Tiang Listrik Tegangan Tinggi, Pamflet Iklan Promosi, Cerobong Asap, Terowongan, Tower GSM, dll.
SANKSI/DAMPAK TIDAK ADA IMB




11.07 | 0 komentar | Read More

Kebijakan Mutu

Minggu, 04 Maret 2012 | 23.46|


KEBIJAKAN MUTU

Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat bertekad menciptakan pelayanan perizinan yang prima dan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga tingkat kepuasan pelayanan secara berkesinambungan.
Adapun kebijakan yang diterapkan yaitu dengan mengimplementasikan 5 (lima) indikator tingkat kepuasan pelayanan yaitu Reliability, Emphaty, Responsive, Tangible dan Assurance yang kami terjemahkan dalam maklumat kesepakatan dengan motto : HP-3G, yaitu Handal, Peduli, Gemar, Gedung, Garansi.

HANDAL (Reliability)
Pelayanan yang dijanjikan segera direalisasikan dengan cepat, tepat, akurat dan memuaskan.

PEDULI (Emphaty)
Menganggap setiap masalah sebagai bagian dari masalah kami.

GEMAR  (Responsive)
Siap melayani sebelum diminta.

GEDUNG (Tangible)
Siap menyediakan dan memelihara fasilitas pelayanan yang aman dan nyaman.

GARANSI  (Assurance)
Dapat dipercaya, sopan, berpengetahuan baik dan menjamin Kepastian hukum produk dan jaminan atas pelayanan yang diberikan.

Dengan adanya komitmen dari seluruh jajaran Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal untuk menerapkan motto ini diharapkan mutu/kualitas yang mengacu pada Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, maka pelayanan perizinan dapat ditingkatkan kualitasnya secara terus menerus dan diukur dengan melakukan survei IKM setiap bulan.

 KEPALA KP2SP-PM

dto.

JANNES BERUTU, SE
NIP. 196909032000031002

23.46 | 0 komentar | Read More

Sosialisasi SMM ISO 9001:2008 di KP2SP-PM

Sabtu, 03 Maret 2012 | 09.50|

Catat apa yang anda kerjakan dan kerjakan apa yang anda catat adalah motto dari SMM (Sistem Manajemen Mutu) ISO 9001:2008. Untuk menerapkan SMM ISO 9001:2008 harus bergerak dari motto tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim ISO Kabupaten Pakpak Bharat Kasiman Berutu, SE, MM pada acara sosialisasi SMM ISO 9001:2008 di Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2012 bertempat di Ruang Rapak KP2SP-PM.

Adapun peserta kegiatan tersebut dihadiri oleh tim SMM ISO dari Kabupaten dan seluruh staf, kasi, kasubbag TU dan Kepala Kantor KP2SP-PM.

Seluruh peserta yang hadir sangat antusias mendengarkan penjelasan dari ketua SMM ISO Kabupaten tersebut karena seluruh staf dan jajaran di KP2SP-PM memang dari awal telah memiliki komitmen bersama untuk siap melayani masyarakat dalam hal pengurusan izin dengan motto HP-3G yaitu Handal, Peduli, Gemar, Gedung/Fasilitas, Garansi.

Dengan komitmen bersama untuk melaksanakan motto ini, maka penerapan SMM ISO 9001:2008 di KP2SP-PM disambut dengan sangat positif. Dan pada kesempatan itu juga, KP2SP-PM berhasil menyusun Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu yang dipersyaratkan dalam SMM ISO 9001:2008.

Diakhir acara ketua SMM ISO Kabupaten memperkenalkan yel-yel ISO Kabupaten yaitu : Pakpak Bharat ! Dijawab dengan Nduma. ISO dijawab dengan YES!.

Pada saat sesi sharing, pihak KP2SP-PM mengambil kesimpulan bahwa KP2SP-PM tinggal selangkah lagi menuju SMM ISO 9001:2008.

By : UdamZ

09.50 | 0 komentar | Read More

LAUNCHING PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU (SMM) STANDART SNI ISO 9001:2008 YANG TERINTEGRASI DAN MANDIRI

Selasa, 21 Februari 2012 | 15.03|



Launching penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) Standard SNI ISO 9001:2008 secara terintegrasi dan Mandiri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 dilaksanakan pada 19 Januari 2012 bertempat di aula Pemkab Pakpak Bharat. Yang dihadiri Bupati Pakpak Bharat/ Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Tim dari Menpan & RB, Perwakilan dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Utara, Unsur Muspida Kabupaten Pakpak Bharat,Instansi Vertikal, para Asisten dan Staf Ahli di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat, para Pimpinan SKPD/ Eselon II, III dan IV, direktur RSUD Salak, para Camat, para Kepala Puskesmas, mewakili Kepala Sekolah SLTA, SLTP, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Ir. Agustinus Manik dalam sambutannya menyampaikan sangat mendukung program pemerintah ini dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepda masyarakat dan akan melakukan “control” sebagai tugas pokok DPRD untuk mendukung penerapan Standard SNI ISO 9001:2008 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam sambutannya, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu,MBA diawali dengan penyampaian beliau tentang latar belakang Penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) Standard SNI ISO 9001:2008 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yaitu sebagai referensinya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Otonomi Daerah yang bertujuan tidak lain untuk mensejahterakan masyarakat dengan prinsip-prinsip keadilan. Kemudian beliau mengajak Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat agar menerapkan 3 (tiga) hal yang sangat penting didalam hal bekerja yaitu: Berubah, Berbuat dan Berbuah. Beliau menyampaikan bahwa Pemerintah harus berubah menjadi lebih baik, kemudian berbuat, dan mudah-mudahan akan berbuah, menghasilkan buah yang manis, yang baik kepada masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat, begitu juga berbuah yang manis, baik kepada kita yang melakukan.
Disisi lain dari penyampaian Asisten Deputi Pelayanan Pemerintahan Umum Hukum Dan Keamanan Kemenpan & RB Ir. Henrumal Panjaitan yang sebelumnya mengatakan penerapan ISO 9001:2008 di Lingkungan Pemkab Pakpak Bharat dikatakannya masih sulit dan miision imposible, dalam kesempatan itu Bupati Pakpak Bharat menegaskan bahwa penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) Standard SNI ISO 900: 2008 dapat dan mungkin dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. “Mission Imposible kita ubah menjadi Mission Posible,tegas Bupati seraya membuka secara resmi Launching Sistem Manajemen Mutu (SMM) Standard SNI ISO 9001:2008 dan dilanjutkan dengan pemukulan gong.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Pembacaan Ikrar yang dipimpin oleh Bupati Pakpak Bharat diikuti oleh Wakil Bupati Pakpak Bharat, Sekretaris Daerah dan seluruh PNS yang hadir dalam acara tersebut, kemudian penandatanganan komitmen Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang diawali Bupati Pakpak Bharat, wakil Bupati, Sekda, para Pimpinan SKPD dan jajaran PNS yang hadir dalam acara tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis kepada peserta tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM) Standar SNI ISO 9001:2008 yang akan disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Pelayanan Pemerintahan Umum Hukum Dan Keamanan Kemenpan & RB Ir. Henrumal Panjaitan.
Sumber : Bagian Humas Setda Kabupaten Pakpak Bharat
15.03 | 0 komentar | Read More

Pakpak Bharat Responsif Terhadap Pelayanan Publik

Rabu, 28 Desember 2011 | 14.31|


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat berkomitmen meningkatkan pelayanan publik guna memermudah masyarakat dalam mengurus segala keperluan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, akte lahir, serta perizinan.
Di sejumlah instansi publik, misalnya, kini terpampang pengumuman yang berisi penjelasan prosedur pengurusan, seperti KTP, perizinan dan perobatan di rumah sakit, termasuk tarif biaya pengurusan.
Terkait hal itu, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Selasa (8/11), mengunjungi sejumlah instansi yang berkaitan dengan urusan pelayanan masyarakat.

Seperti di Kantor Dukcatpil, Bupati melihat langsung proses pengurusan KTP, Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP - PM), serta Rumah Sakit Umum Daerah Pakpak Bharat.

Di ketiga instansi publik itu, dipampangkan pengumuman segala prosedur pengurusan, termasuk tarif biaya yang diperlukan.

Menurut Bupati, langkah ini dilakukan, selain untuk meningkatkan pelayanan publik, juga guna menghindari terjadi praktik percaloan. Dengan adanya pengumuman ini, maka masyarakat tahu segala prosedur pengurusan, termasuk dana yang diperlukan.

Selain itu, Pemkab juga memberikan pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) “ Njuah Karina”, yang diperuntukkan bagi warga yang belum mendapatkan Jamkesmas. (ck 08) (Sumber : Medan Bisnis)
14.31 | 1 komentar | Read More

Pakpak Bharat Pertahankan Tanaman Nilam

Senin, 21 November 2011 | 08.55|


Tanaman nilam pernah mencuatkan sebuah fenomena karena harga jualnya mencapai Rp 6 juta per kg. Proses produksi penyulingan hingga menghasilkan minyak ini selain digunakan sebagai bahan baku kosmetik dan obatan-obatan, juga sebagai minyak pesawat. Namun secara perlahan, petani yang mengolah pertanaman nilam makin menyusut seiring dengan harganya yang juga merosot di pasaran.
Begitupun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat tetap mempertahankan tanaman nilam karena diharapkan masih bisa dikembangkan. "Permintaan juga masih tetap ada kok. Meski jumlahnya juga sudah jauh berkurang dibandingkan lima atau enam tahun yang lalu," ujar Eva Berutu, staf anjungan Pakpak Bharat, kepada MedanBisnis, Jumat (15/4), di arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Menurut Eva, saat ini petani nilam di Pakpak Bharat ada di daerah Sibande Kecamatan Sitelu Tali Urang Jahe. "Jumlahnya tinggal sedikit. Karena setengah dari warga yang dulunya petani nilam, sekarang sudah memilih menekuni tanaman pangan dan hortikultura," ungkapnya.

Dikatakan Eva, panen nilam dilakukan sebulan sekali. Karena daun yang dipetik, akan kembali tumbuh optimal setelah sebulan masa panen. "Kalau dipetik lagi sebelum waktunya genap sebulan, daunnya tidak akan tumbuh secara optimal. Dan, itu akan mengurangi hasil produksi," katatanya.

Untuk mendapatkan 1 kg minyak nilam, terang Eva, dibutuhkan sekitar 6-10 goni daun nilam. "Kalau daunnya selebar telapak tangan, itu artinya tumbuh dengan baik. Kalau kualitas daunnya seperti itu, paling dibutuhkan 6 goni untuk menghasilkan 1 kg minyak nilam," katanya.

Ia menambahkan, saat ini, produksi nilam dari Pakpak Bharat dipasarkan ke Medan. Pasalnya, pasaran Medan menjadi daerah paling potensial terutama untuk minyak nilam yang telah diolah menjadi minyak urut. Tanaman nilam ini, masih memiliki nilai pasar yang tinggi. Namun, kendala yang ditemui masyarakat di Pakpak Bharat untuk mengembangkannya adalah terbatasnya lahan yang dimiliki warga.

"Makanya sejumlah petani nilam memilih beralih ke tanaman pangan dan hortikultura. Karena mereka tidak bisa terus mempertahankan tanaman nilam yang harganya memang terus merosot,” jelasnya.

Begitupun, lanjut Eva, Pemkab akan terus mempertahankan tanaman nilam ini karena termasuk tanaman yang jumlahnya kini semakin terbatas terlebih di daerah ini dengan masyarakatnya yang mayoritas petani. Karena petani yang tetap mempertahankan nilam ini yakin harganya akan kembali naik apalagi kini olahannya lebih banyak difokuskan pada minyak urut. (elvidaris simamora)

dikutip dari :www.medanbisnisdaily.com
08.55 | 0 komentar | Read More

Pakpak Bharat akan Kembangkan Cabai


Saat ini, cabai termasuk kebutuhan pokok yang permintaannya cukup tinggi di pasaran. Bahkan, cabai termasuk salah satu penyumbang tingginya inflasi di tanah air termasuk di Sumatera Utara (Sumut) karena harganya yang melambung tinggi di awal tahun ini. Tidak heran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, tertarik untuk mengembangkan tanaman hortikultura tersebut.
“Cabai yang akan dikembangkan di Pakpak Bharat ini memiliki spesifikasi yang hampir sama dengan cabai yang diproduksi dari daerah-daerah lain di Sumut yakni cabai merah keriting,” kata Eva Berutu, staf paviliun Pakpak Bharat, kepada MedanBisnis, Senin (11/4), di sela-sela kegiatan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), di Medan.

Menurutnya, pengembangan cabai merah ini untuk memenuhi pasar lokal. Sehingga ketika harga cabai melambung karena pasokan sedikit yang diakibatkan anomali cuaca, misalnya, masyarakat Pakpak Bharat masih bisa mengonsumsi cabai karena produk lokal masih mencukupi.

Dikatakan Eva, prospek tanaman cabai di Pakpak Bharat memang cukup potensial karena masih memiliki lahan pertanian yang tidak ditanami seluas 162 hektare. Saat ini, Kabupaten Pakpak Barat memiliki luas tanaman pangan lahan kering 7.977 hektare. "Hampir semua tanaman dari lahan ini bisa panen dengan dengan jumlah produksi di atas rata-rata. Itu menunjukkan, kondisi alam di Pakpak Bharat sangat potensial dalam pengembangan tanaman hortikultura," kata Eva.

Umumnya kata dia, penanaman cabai di Pakpak Bharat digarap secara tradisional. "Jadi masyarakat belum terkontaminasi dengan teknologi, makanya hasil tanamannya masih murni, tanpa bahan-bahan kimia," katanya.

Untuk pengembangan tanaman cabai Eva mengatakan hampir seluruh wilayah di Kabupaten Pakpak Bharat potensial karena memiliki tanah dengan topografi yang sama. "Dari luas lahan sekitar 162 hektare yang tidak ditanami, yang berpotensi untuk mengembangkan cabai sekitar 112 hektare. "Dari luas lahan ini, diperkirakan bisa memproduksi cabai sebanyak 1.726,6 ton atau sekira 15,4 ton per hektare," kata Eva. (elvidaris simamora)

dikutip dari : www.medanbisnisdaily.com
08.53 | 0 komentar | Read More

Nenas Manis, Untung Manis


Meski harga nenas kini sedang murah, namun Liman yang baru 4 bulan berjualan nenas merasa beruntung dari usahanya berdagang nenas. Ia mengaku hanya bermodal Rp 200.000 untuk membeli nenas dari agen dan menjualnya kembali di Jalan Sekip.
"Alhamdulillah, paling tidak setiap hari bisa mendapat keuntungan Rp 75.000," katanya kepada MedanBisnis, Kamis (22/9). Ia menuturkan, nenas yang ia jual berasal dari berbagai daerah tergantung pada musimnya. Menurutnya, di bulan September, buah nenas berasal dari Labuhan Batu dan Rantauparapat. Sementara sebulan sebelumnya berasal dari Deli Serdang. "Rasanya tidak jauh beda, tetap saja manis," katanya.

Setiap buahnya, ia menjual dengan harga Rp6000 - Rp8000. Setiap hari ia bisa menjual minimal 20 - 30 buah. "Sengaja diikat dengan tali, biar orang beli langsung 2," katanya. Namun ia tidak menolak jika ada pembeli yang hanya ingin membeli 1 buah saja. "Tapi kalau beli 2, harganya kita potong Rp1000," ujarnya.

Hartini, salah seorang pembeli mengaku dirinya membeli nenas untuk dijadikan rujak dan dijual kembali. "Saya berjualan rujak di Jalan STM. Tadi pagi belum belanja nenas di pasar, ini sekalian lewat, beli aja," katanya. (cw - 02)

dikutip dari :www.medanbisnisdaily.com
08.50 | 0 komentar | Read More

Pakpak Bharat Segera Bentuk Dewan Riset


Pemkab Pakpak Bharat segera membentuk Dewan Riset Daerah (DRD) untuk mengembangkan berbagai potensi kabupaten ini yang dikenal sebagai penghasil kopi, gambir, nenas, madu dan beberapa komoditi perkebunan dan kehutanan.
Demikian dikatakan Sekda Pakpak Bharat Hollder Sinamo pada sosialisasi pembentukan DRD se-Sumatera Utara, di aula Kantor Bappeda Pakpak Bharat, Rabu (21/9), di Salak, yang dihadiri antara lain para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), asosiasi profesi dan LSM.

"Kita menyambut baik kehadiran tim DRD Sumut yang menyosialisasikan pembentukan DRD di kabupaten ini. Pak Bupati setuju dan merespon dengan baik," ungkapnya.

Dia menambahkan, keberadaan DRD penting untuk mendukung program kerja bupati, terutama para pimpinan SKPD di Dinas Pertanian, Kehutanan dan Pertambangan, dengan menyusun program berbasiskan riset dan pengembangan iptek.

Apalagi, paparnya, Pakpak Bharat memiliki potensi sumber daya alam yang besar, sehingga diharapkan ketiga SKPD ini menjadi sektor penggerak perekonomian berbasiskan SDA.

“Sebagai contoh, masyarakat kami banyak mempropduksi gambir, maka kita harus menjaga mutu dan meningkatkan kualitasnya, dengan melakukan penelitian tentang mengolah dan memproduksi gambir secara baik, " ujarnya.

Tim DRD Sumut yang meliputi Dairi, Pakpak Bharat dan Tanah Karo dipimpin Prof Dr Ilmi Abdullah MSc, didampingi sekretarisnya Azizul Kholis SE menyatakan siap mendukung Pemkab Pakpak Bharat yang begitu serius dalam membentuk DRD.

Ilmi menekankan bahwa dengan adanya DRD, maka diharapkan dapat membantu Pemda dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan, khususnya dalam hal pengembangan iptek dan produk unggulan daerah.

Ia mengapresiasi kebijakan Pemkab Pakpak Bbarat yang mengalokasikan dana bantuan beasiswa sebesar Rp 20 juta/orang bagi setiap siswa sekolah SMA/K yang mampu lulus tes masuk di perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mendorong semangat juang para putera daerah dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemkab Pakpak Bharat merupakan investasi jangka panjang di bidang peningkatan SDM.

Azizul Kholis menambahkan, DRD yang terdiri dari kalangan akademis, birokrat dan pengusaha tidak berperan sebagai lembaga pelaksana riset, melainkan hanya sebagai lembaga yang menyusun dan merumuskan arah kebijakan riset.

"Dengan demikian terjadi konsolidasi riset untuk pengembangan sumber daya iptek daerah, terkoordinasinya kegiatan-kegiatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah serta terkondisinya hasil iptek yang sesuai dengan kebutuhan daerah untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya. (zainul abdi nasution)

dikutip dari :www.medanbisnisdaily.com
08.48 | 0 komentar | Read More

Strategi Pemanfaatan Peluang Investasi Produk Gambir


Tidak salah jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat ingin menjadikan gambir sebagai ikon daerah yang baru dimekarkan itu. Alasannya sangat sederhana, karena Pakpak Bharat memiliki potensi yang luar biasa dalam menghasilkan gambir bermutu tinggi.
Bahkan di Indonesia, hanya dua propinsi yang dapat ditumbuhi tanaman gambir yakni Propinsi Sumiatera Utara (Sumut) tepatnya di Kabupaten Pakpak Bharat dan Solok, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kedua propinsi inilah yang memberi andil dalam memenuhi pasar gambir di tanah air termasuk pasar internasional.

Pekan lalu MedanBisnis mendapat kesempatan untuk berkunjung ke Salak, ibukotanya Kabupaten Pakpak Bharat. Di sana, hampir semua daerah atau kecamatan ditumbuhi dengan tanaman gambir meski skalanya tidak terlalu luas. Namun, secara rata-rata, gambir adalah salah satu sumber penghasilan utama masyarakat setempat di samping kopi.

Meski belum dikelola secara modern namun masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat tetap mempertahankan tanaman gambir sebagai penopang kebutuhan hidup keluarganya. Betapa tidak, tanaman gambir yang selama ini dikelola secara regenerasi atau turun temurun memberikan keuntungan yang luar biasa bagi masyarakat setempat. Itu karena dalam budidaya tanaman gambir tidak memerlukan perawatan intensif sementara harga jual relatif tinggi.

“Saat ini harga gambir memang sedang turun berkisar Rp 17.000 per kilogram (kg) dibanding bulan-bulan sebelumnya yang sempat mencapai antara Rp 25.000 hingga Rp 27.000 per kg.
Namun, karena perawatannya sangat mudah dan sederhana, petani tidak akan terlalu dirugikan bila harga turun menjadi Rp 17.000 per kg,” kata Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu memulai obrolannya dengan MedanBisnis, di ruang kerjanya, Kantor Bupati Pakpak Bharat.

Begitupun bukan berarti Bupati lepas tangan terhadap turunnya harga gambir tersebut. Saat ini, Bupati bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait tengah merencanakan adanya suatu lembaga untuk menampung seluruh hasil-hasil pertanian unggulan daerah tersebut khususnya getah gambir.

Bahkan menurut Bupati yang saat itu didampingi Asisten II bidang Administrasi dan Pembangunan Sustra Ginting, peraturan daerah (Perda) untuk pendirian semacam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang usaha menampung hasil-hasil pertanian khususnya komoditas unggulan telah disahkan. “Ini strategi atau solusi yang akan kami realisasikan untuk mengatasi persoalan harga produk pertanian petani yang kerap anjlok saat panen raya tiba,” katanya.

Dengan adanya lembaga tersebut, lanjut Remigo, petani akan diuntungkan karena harga yang ditawarkan selalu tinggi. Misalnya, bila harga gambir turun seperti sekarang ini yakni Rp 17.000 per kg, sementara harga kontrak yang telah disepakati sebelumnya dengan pihak perusahaan Rp 18.000 per kg maka lembaga tersebut akan membeli gambir sesuai harga kontrak.

Namun, bila harga pasar lebih tinggi dari harga kontrak yang disepakati katakanlah hingga mencapai Rp 27.000 per kg (harga pasar-red) maka petani boleh menjual getah gambirnya ke pasar meski diawal sebelumnya sudah ada kontrak antara lembaga dengan petani.

Artinya, kontrak atau kesepakatan yang telah disusun sebelumnya tidak berlaku permanen atau bisa berubah jika harga pasar memang lebih tinggi. “Jadi, sebelumnya antara lembaga dengan petani dalam hal ini kelompok tani akan membuat perjanjian terhadap harga getah gambir,” terang bapak tiga anak ini.

Karena hargalah yang selama ini menjadi kekhawatiran petani dalam mengembangkan tanaman gambir secara komersil. “Nah, dengan adanya lembaga ini, harga gambir bisa meningkat dari sekarang, hingga akhirnya petani terpacu untuk memanfaatkan lahannya untuk menanam gambir dan merawatnya dengan baik,” kata Remigo.

Dengan adanya lembaga BUMD tersebut selain dapat meningkatkan pendapatan petani juga mempermudah petani mengakses pasar luar negeri. Apalagi selama ini, getah gambir yang diproduksi petani di Pakpak Bharat tidak hanya mengisi pasar dalam negeri saja tapi juga pasar luar negeri seperti India, yang permintaan akan getah gambir cukup tinggi.

Bahkan 80% dari total kebutuhan gambir India dipasok dari Indonesia termasuk Pakpak Bharat. “Jangankan India, pasar dalam negeri kita saja hingga kini masih kurang apalagi untuk ke depannya, permintaan gambir akan jauh lebih besar mengingat manfaat gambir yang begitu luar biasa,” terang Bupati.

Alasan itu juga yang membuat Bupati Remigo Yolanda menjadikan gambir sebagai salah satu produk unggulan Pakpak Bharat yang siap mengisi pasar internasional. “Pasar sudah ada, tinggal bagaimana kita memanfaatkan pasar tersebut. Karena itu kita harus mempersiapkan sektor hulunya dalam hal ini budidaya tanaman gambir. Sehingga permintaan gambir bisa terpenuhi engan baik,” kata Bupati optimis. (junita sianturi)

dikutip dari : www.medanbisnisdaily.com
08.43 | 0 komentar | Read More