I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Restoran.
II. Persyaratan
a. Persyaratan untuk mendapatkan izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Bukti diri yang sah;
2) Bukti kepemilikan bangunan/tanah yang sah;
3) Pas foto ukuran 3 x 4 cm;
4) Melampirkan izin gangguan (HO);
5) Melampirkan studi kelayakan;
6) Melampirkan akte pendirian perusahaan, kecuali untuk usaha perorangan;
7) Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
b. Persyaratan pemindahan atas pemilikan jasa boga adalah mengisi formulir dan melampirkan :
1) Salinan Akte peralihan hak;
2) Salinan Akte Pendirian Badan Usaha Pemilik yang baru.
III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Jasa Boga adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar