I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Untuk Mendapatkan IUJK Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang dilegalisir.
2) Fotokopi Akte Tanah/Bangunan Kantor dilegalisir.
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
4) Kekayaan Bersih Badan usaha dan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilegalisir.
5) Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan dilegalisir.
6) Fotokopi Izin Gangguan (HO) dilegalisir.
7) Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dilegalisir.
8) Fotokopi Ijasah Tenaga Ahli Bidang Jasa Konstruksi dan Tenaga Administrasi dilegalisir.
9) Fotokopi Surat Dukungan dari Bank (Referensi Bank).
10) Bukti Kepemilikan Peralatan/Dukungan Penyedia Peralatan dari Perusahaan Penyewaan Alat Kerja Konstruksi.
11) Bukti Pengalaman Kerja Perusahaan atau Kompetensi Manajerial berkaitan dengan sistem jaminan mutu pekerjaan konstruksi.
12) Pas foto ukuran 3x4 cm sebanayak 3 lembar.
b. Perpanjangan/Daftar Ulang/Penggantian adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) IUJK Asli.
2) Akte Perubahan (jika ada).
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
4) Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU) bila perlu.
5) Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
6) Fotokopi IUJK Asli dan/atau Surat Keterangan Hilang (jika hilang).
III. Retribusi
Biaya retribusi untuk penerbitan IUJK adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian Izin adalah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
2. Jangka waktu penyelesaian perubahan, pembaharuan, penggantian izin usaha industri adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku Izin
Masa berlaku izin adalah 3 (tiga) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar