I. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
2. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Identitas Pemohon.
2) Fotokopi Sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisasi pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisasi.
3) Fotokopi Izin Gangguan (HO).
4) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
5) Fotokopi akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum.
6) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak.
7) Surat pernyataan menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.
8) Daftar minuman yang dijual.
b. Persyaratan Perpanjangan/Perubahan/Pergantian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Identitas Pemohon.
2) Sertifikat/izin yang lama untuk pengurusan izin perpanjangan atau perubahan.
3) Surat keterangan hilang dari kepolisian untuk pergantian izin.
4) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
III. Retribusi
Tabel IV.4 Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
NO | LOKASI PENJUALAN | BIAYA RETRIBUSI |
1 | Hotel Bintang. | Rp. 350.000,- |
2 | Hotel Melati dan Wisma. | Rp. 100.000,- |
3 | Restoran. | Rp. 150.000,- |
4 | Jual Eceran. - Toko. - Swalayan, Supermarket, dan sejenisnya. - Toko Bebas Bea. | Rp. 150.000,- Rp. 125.000,- Rp. 175.000,- |
5 | Tempat Tertentu. | Rp. 200.000,- |
IV. Waktu Penyelesaian
1. Waktu penyelesaian izin baru paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dinyatakan telah lengkap dan benar.
2. Waktu penyelesaian perpanjangan, pergantian izin paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan telah lengkap dan benar.
V. Masa berlaku Izin
Masa berlaku izin adalah 1 (satu) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar