I. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Perusahaan.
2. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
II. Persyaratan
(1) Perseroan Terbatas (PT)
a. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
2) Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perusahaan (apabila ada).
3) Asli dan fotokopi Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang Perseroan Terbatas.
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.
5) Fotokopi SIUP.
6) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Persyaratan Untuk Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan sebagai Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi SIUP.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Persyaratan Perubahan TDP adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2) TDP asli.
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
d. Persyaratan Pembaharuan/Perpanjangan TDP adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) TDP Asli.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
e. Persyaratan Penggantian TDP adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
2) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
3) Untuk TDP yang rusak disertakan aslinya.
(2) Koperasi (KOP)
a. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang.
4) Fotokopi SIUP.
b. Persyaratan Untuk Kantor Cabang/Perwakilan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu/Perwakilan.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi SIUP.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Persyaratan Untuk Perubahan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Akta Perubahan.
2) TDP asli.
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
d. Persyaratan Pembaharuan/Perpanjangan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) TDP asli.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
e. Persyaratan Penggantian Karena Hilang atau Rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
2) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
3) Untuk TDP yang rusak disertakan aslinya.
(3) Perseroan Komanditer (CV)
a. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi SIUP.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Persyaratan TDP Untuk Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu/Perwakilan.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi SIUP.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Perubahan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Akta Perubahan.
2) TDP asli.
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
d. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Pembaharuan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) TDP Asli
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab
e. Persyaratan Untuk Mendapatkan Penggantian TDP Karena Hilang atau Rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
2) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
3) Untuk TDP yang rusak disertakan aslinya.
(4) Perusahaan Firma (FA)
a. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi SIUP.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Persyaratan TDP Kantor Cabang/Perwakilan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu/Perwakilan.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi SIUP.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Perubahan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Akta Perubahan.
2) TDP asli.
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
d. Persayratan Untuk Mendapatkan TDP Pembaharuan/Perpanjangan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) TDP asli.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
e. Persyaratan Penggantian TDP Karena Hilang atau Rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
2) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
3) Untuk TDP yang rusak disertakan aslinya.
(5) Perusahaan Perorangan (PO)
a. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bila ada).
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi SIUP.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Persyaratan untuk mendapatkan TDP Kantor Cabang/Perwakilan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu/Perwakilan.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi SIUP.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Persyaratan untuk TDP Perubahan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Akta Perubahan.
2) TDP asli.
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
d. Persyaratan untuk Pembaharuan/Perpanjangan TDP adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) TDP Asli.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
e. Persyaratan untuk penggantian TDP Hilang atau Rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
2) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
3) Untuk TDP yang rusak disertakan aslinya.
(6) Bentuk Usaha Lainnya (BUL)
a. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi SIUP.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Persyaratan Untuk TDP Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu/Perwakilan.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
3) Fotokopi SIUP.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Perubahan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Akta Perubahan.
2) TDP asli.
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
d. Persyaratan Untuk Mendapatkan TDP Pembaharuan/Perpanjangan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) TDP asli.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
e. Persyaratan Penggantian TDP Karena Hilang atau Rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab.
2) Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
3) Untuk TDP yang rusak disertakan aslinya.
III. Retribusi
Besarnya Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap.
2. Jangka waktu penyelesaian TDP baru, penggantian, perubahan dan pembaharuan adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
V. Masa berlaku Izin
1 komentar:
Terimakasih banyak Infonya ya
Posting Komentar