I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner.
II. Persyaratan
a. Untuk mendapatkan Izin Praktek Dokter Hewan adalah dengan mengisi formulir dan berkas persyaratan sebagai berikut :
1) Fotokopi KTP.
2) Fotokopi Surat Penugasan.
3) Fotokopi Ijasah.
4) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
b. Persyaratan untuk perubahan, perpanjangan izin sama dengan persyaratan izin baru dengan melampirkan izin asli.
c. Persyaratan penggantian izin karena hilang :
1) Fotokopi KTP.
2) Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
3) Dokumen pendukung lainnya.
d. Persyaratan penggantian izin karena rusak :
1) Fotokopi KTP.
2) Izin yang telah rusak.
3) Dokumen pendukung lainnya.
III. Retribusi
Retribusi Izin Praktek Dokter Hewan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Perubahan, pendaftaran ulang izin usaha selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
3. Pengurusan penggantian izin usaha karena rusak atau hilang selesai paling lama 3 (tiga) hari.
V. Masa Berlaku
0 komentar:
Posting Komentar