I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Untuk mendapatkan Izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Fotokopi KTP pemohon.
2) Fotokopi persetujuan prinsip.
3) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
5) Fotokopi Izin Gangguan (HO).
6) Fotokopi piagam penggolongan kelas usaha, bagi usaha hotel.
7) Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Persyaratan pemindahan atas pemilikan hotel dan penginapan adalah mengisi formulir dengan melampirkan:
1) Fotokopi akta peralihan hak.
2) Fotokopi akte pendirian badan usaha pemilik baru.
c. Persyaratan penggantian adalah mengisi formulir dengan melampirkan:
1) Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang bagi yang izin usaha yang hilang.
2) Izin usaha hotel dan penginapan asli bagi yang izin usahanya tidak dapat terbaca lagi.
III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Hotel dan Penginapan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Jangka waktu penyelesaian izin baru, perpanjangan, perubahan, penggantian paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
0 komentar:
Posting Komentar