I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
II. Persyaratan
a. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame baru, pemohon mengisi blangko yang telah disediakan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/ identitas yang sah.
2) Fotokopi Izin Gangguan (HO) tempat diselenggarakannya reklame nama usaha.
3) Foto lokasi pemasangan reklame dengan 2 sudut pandang masing-masing asli 2 (dua) lembar dengan syarat :
1. Sudut pandang pengambilan foto sejajar trotoar/ jalan dengan ketentuan reklame secara keseluruhan (dari bawah tiang s/d atas reklame).
2. Sudut pandang pengambilan foto tegak lurus trotoar/ jalan dengan ketentuan latar belakang (bangunan/ pohon/ lain-lain) terlihat beserta bangunan persil di kanan kirinya.
3. Foto memperlihatkan simulasi gambar reklame pada rencana penempatan titik reklame.
4) Gambar situasi/denah lokasi yang jelas dilengkapi keterangan berupa:
1. Nama toko/ kantor/ tanah kosong/ lain-lain di belakangnya.
2. Jarak terhadap jembatan/ simpang jalan.
5) gambar teknis konstruksi asli dilengkapi keterangan, yaitu :
1. Dimensi rangka konstruksi.
2. Dimensi diameter tiang penyangga.
3. Dimensi kedalaman dan panjang lebar pondasi.
4. Jenis bahan konstruksi.
5. Ukuran panjang lebar konstruksi.
6. Ketinggian reklame.
7. Gambar detail hubungan konstruksi dengan depan/atap bangunan (bila reklame menempel di gedung).
6) Gambar potongan terhadap persil/trotoar/jalan.
7) Gambar desain reklame yang akan dipasang (objek reklame).
8) Surat pernyataan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala resiko yang diakibatkan oleh penyelenggaraan reklame.
9) Fotokopi surat perjanjian kerjasama, khusus reklame yang diselenggarakan dalam rangka kerjasama dengan pemerintah daerah.
10) Surat pernyataan bersedia memindahkan reklame sebelum berakhirnya masa izin apabila pada lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah.
b. Persyaratan untuk memperoleh izin perpanjangan reklame adalah mengisi blangko dengan melampirkan :
1) Fotokopi naskah izin dan Surat Setoran Pajak Daerah beserta lampiran rekomendasi tahun sebelumnya.
2) Foto lokasi pemasangan reklame terakhir asli.
3) Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) bahwa konstruksi masih layak dan bertanggungjawab atas resiko yang diakibatkan oleh Penyelenggaraan Reklame.
c. Dalam hal penyelenggaraan reklame dan alat peraga menempati tanah di luar Daerah Milik Jalan harus melampirkan Surat Kerelaan dari pemilik atau pengelola tanah persil atau bukti sewa penggunaan tanah tersebut.
III. Retribusi
1. Retribusi Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
2. Biaya Pembongkaran Reklame dan Alat Peraga Penyerupai Reklame Non Komersial yang menempel pada prasarana milik Pemkab adalah :
1. | Spanduk dan Umbul-umbul per satu spanduk dan umbul-umbul | Rp. 7.500,00 |
2. | Baliho per M2 | Rp. 15.000,00 |
3. | Panggung Spanduk, JPO dan lain-lain (dihitung satu sisi) | Rp. 75.000,00 |
3. Biaya Pembongkaran Reklame yang menggunakan konstruksi permanen milik penyelenggara adalah :
No. | Uraian Pekerjaan Untuk Yang Menggunakan Konstruksi Permanen Milik Penyelenggara | Indeks Pembongkaran Berdasarkan Tingkat Kesulitan | Vol | Harga Satuan |
1. | Menempel pada bangunan lantai satu | 1 | 1 M2 | Rp.25.000 |
2. | Menempel pada bangunan lantai dua | 1,5 | 1 M2 | Rp.25.000 |
3. | Menempel pada bangunan lantai tiga | 2,0 | 1 M2 | Rp.25.000 |
4. | Menempel pada bangunan lantai empat atau lebih tinggi | 2,5 | 1 M2 | Rp.35.000 |
5. | Ukuran < 4 M2 (diperhitungkan satu sisi) | 1 | 1 M2 | Rp.25.000 |
6. | Ukuran > 4 s/d 16 M2 (diperhitungkan satu sisi) | 1 | 1 M2 | Rp.30.000 |
7. | Ukuran > 16 M2 dengan ketinggian setara dengan lantai satu (batas panel bawah) | 1,5 | 1 M2 | Rp.35.000 |
8. | Ukuran > 16 M2 dengan ketinggian setara dengan lantai dua (batas panel bawah) | 2 | 1 M2 | Rp.35.000 |
9. | Ukuran > 16 M2 dengan ketinggian setara dengan lantai tiga (batas panel bawah) | 2,5 | 1 M2 | Rp.35.000 |
10. | Ukuran > 16 M2 dengan ketinggian setara dengan lantai empat atau lebih tinggi (batas panel bawah) | 3 | 1 M2 | Rp.35.000 |
4. Reklame dan alat peraga penyerupai reklame non komersial yang menggunakan daya listrik dikenakan biaya pemutusan listrik sebesar Rp 50.000,00 per titik.
5. Biaya Kompensasi Beban Ruang Publik (KBRP) yang menggunakan tanah/fasilitas milik Pemerintah adalah :
NO | JENIS REKLAME |
| HPTR | KBRP |
1 |
|
| 75% | 75 % HPTR |
Media Reklame yang menjorok ke ruang publik | 1. Rokok | 700,000 | 525,000 | |
2. Non Rokok | 400,000 | 300,000 | ||
2 |
|
| 25% | 25 % HPTR |
Media Reklame di tanah persil yang tiangnya diatas tanah negara | 1. Rokok | 700,000 | 175,000 | |
2. Non Rokok | 400,000 | 100,000 |
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Perpanjangan, penggantian dan perubahan izin selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
1. Reklame dan alat peraga jenis papan/ billboard, megatron, cahaya, berjalan termasuk pada kendaraan, jangka waktu izin penyelenggaraannya paling lama 1 (satu) tahun.
2. Reklame dan alat peraga jenis baliho dan udara yang penyelenggaraannya untuk kegiatan-kegiatan tertentu jangka waktu izin penyelengaraannya paling lama 2 (dua) minggu.
3. Reklame dan alat peraga jenis kain/ plastik dalam bentuk umbul-umbul, spanduk, vertikal banner/rontek jangka waktu izin penyelenggaraannya paling lama 2 (dua) minggu, kecuali naskah identitas usaha paling lama 6 (enam) bulan dan tidak boleh melintang di atas badan jalan.
4. Reklame dan alat peraga jenis kain/ plastik dalam bentuk horizontal banner dan sejenisnya yang letakannya menempel pada toko-toko atau tempat usaha jangka waktu izin penyelengggaraan paling lama 1 (satu) tahun.
5. Reklame dan alat peraga jenis melekat (stiker) dan selebaran, jangka waktu izin penyelenggaraannya paling lama 1 (satu) minggu.
0 komentar:
Posting Komentar