I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
II. Persyaratan
Untuk mendapatkan pesetujuan prinsip Baru dan Perpanjangan adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
1) Fotokopi atau identitas diri.
2) Fotokopi akta pendirian badan usaha.
3) Rencana pembangunan dan studi kelayakan.
III. Retribusi
Retribusi Persetujuan Prinsip Usaha Hotel dan Penginapan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Perubahan, perpanjangan dan penggantian izin selesai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
Masa berlaku adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
0 komentar:
Posting Komentar