I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Restoran.
II. Persyaratan
- Persyaratan untuk mendapatkan izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Bukti diri yang sah.
2) Bukti kepemilikan bangunan/tanah yang sah.
3) Pas foto ukuran 3 x 4 cm.
4) Melampirkan izin gangguan (HO).
5) Melampirkan rencana tapak dan studi kelayakan (proposal pendirian usaha), kecuali untuk usaha tempat makan.
6) Melampirkan akte pendirian perusahaan, kecuali untuk usaha perorangan.
7) Melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Persyaratan untuk pembaharuan izin sama dengan izin baru dengan melampirkan izin asli yang telah habis masa berlakunya.
- Persyaratan pemindahan atas pemilikan restoran adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Salinan Akte peralihan hak.
2) Salinan Akte Pendirian Badan Usaha Pemilik yang baru.
b. Persyaratan penggantian izin karena hilang atau rusak adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan:
1) Surat keterangan hilang dari kepolisian.
2) Izin asli bagi yang izin usaha yang rusak atau tidak terbaca lagi.
III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Restoran adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Jangka waktu penyelesaian penggantian, perubahan, daftar ulang izin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
0 komentar:
Posting Komentar