1. Melalui E-mail : yantupinpb@gmail.com.
2. Melalui Blog : http://www.yantupinpb.blogspot.com.
3. Melalui Telepon atau Fax : (0627)-7433033
4. Surat pengaduan melalui kotak surat/saran.
5. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) Kabupaten Pakpak Bharat beralamat di Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak – 22272.
MEKANISME PENGADUAN
Waktu Penyelesaian : paling lama 2 x 12 jam.
1 komentar:
Terimakasih Infonya ya, info semacam ini memang penting untuk masyarakat
Posting Komentar