- Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
2. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
- Persyaratan
a. Mendirikan atau memperluas dan/atau mengubah bangunan untuk bangunan gedung:
1) Mengisi formulir permohonan.
2) Fotokopi sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir.
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon.
4) Gambar konstruksi dan atau skema rencana pembangunan.
5) Surat pernyataan pemohon tidak melanggar ketentuan.
b. Membongkar bangunan secara keseluruhan atau sebagian :
1) Mengisi formulir permohonan.
2) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan yang dilegalisir.
3) Fotokopi sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari kepala Desa/Lurah yang dilegalisir pihak berwenang.
4) Fotokopi Kartu Tanda penduduk yang masih berlaku.
c. Mendirikan, memperluas dan atau mengubah bangunan untuk bangunan khusus tower :
1) Mengisi formulir permohonan.
2) Fotokopi sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisir pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir atau surat kerelaan/atau perjanjian penggunaan/pemanfaatan tanah.
3) Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon.
4) Surat persetujuan tetangga.
5) Fotokopi NPWP.
6) Surat Kuasa pengurusan IMB bermaterai Rp. 6.000,- jika dikuasakan.
7) Fotokopi Surat Izin Penggunaan Peruntukan Lahan (IPPL).
8) Fotokopi Izin Sempadan Sungai dari Instansi Berwenang.
9) Gambar bangunan lengkap dengan skala 1 : 100.
10) Gambar situasi tanah & bangunan dengan skala 1 : 125 atau 1 : 500.
11) Gambar detail dan atau bagian konstruksi yang penting.
12) Rencana Anggaran Biaya.
13) Rekomendasi Kajian Teknis Menara Telekomunikasi (Tower) dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Perhubungan, Pertamanan dan Kebersihan Kabupaten Pakpak Bharat.
14) Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara tersebut.
d. Khusus mendirikan bangunan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha oleh Perorangan wajib melampirkan fotokopi Izin Gangguan (HO) yang dilegalisir.
e. Untuk kegiatan usaha perumahan dan industri melampirkan :
1. Fotokopi Izin Gangguan (HO).
2. Fotokopi TDP.
3. Proposal Rencana Pembangunan.
4. Izin Lokasi.
- Waktu Penyelesaian Izin : Paling Lama 5 Hari Kerja
- Masa Berlaku Izin :Sampai Bagunan Selesai Selesai
- Biaya/Tarif
0 komentar:
Posting Komentar