I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Bengkel Perawatan Kendaraan Bermotor.
II. Persyaratan
a. Persyaratan memperoleh izin baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
2) Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha yang berlaku bagi usaha yang berbadan hukum.
3) Fotokopi Izin Gangguan (HO).
b. Persyaratan perubahan dan atau perpanjangan Izin adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
2) Izin Asli.
3) Dokumen pendukung perubahan.
III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Bengkel adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Jangka waktu penyelesaian penggantian, perubahan, daftar ulang izin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar