I. Dasar Hukum
Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : KEP / 24 / M.PAN / 2 / 2004 tentang Pengaduan Masyarakat.
II. Persyaratan
1. Melalui E-mail : yantupinpb@gmail.com.
2. Melalui Blog : http://www.yantupinpb.blogspot.com.
3. Melalui Telepon atau Fax : (0627)-7433033
4. Surat pengaduan melalui kotak surat/saran.
5. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) Kabupaten Pakpak Bharat beralamat di Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak – 22272.
III. Mekanisme
a. Menggunakan Formulir (4);
1. Pemohon mengambil formulir pengaduan yang telah disediakan.
2. Petugas menyerahkan formulir aduan kepada pemohon untuk diisi dan dilengkapi data-data yang dibutuhkan.
3. Petugas menyerahkan resi serah terima berkas.
4. Petugas mengagendakan dan menelaah jenis aduan.
5. Aduan ataupun dokumen (apabila ada) disampaikan kepada Kepala Seksi untuk dibahas.
6. Hasil pembahasan akan dikirimkan melalui surat atau dapat langsung dihubungi via telepon.
b. Melalui Telepon (É);
1. Pemohon menyampaikan aduan melalui telepon ke nomor (0627)-7433033.
2. Petugas memberikan jawaban terhadap pemohon, apabila dapat langsung dijawab.
3. Apabila tidak dapat dijawab langsung, petugas mengagendakan dan menelaah jenis aduan.
4. Aduan ataupun dokumen (apabila ada) disampaikan kepada Kepala Seksi untuk dibahas.
5. Hasil pembahasan akan dikirimkan melalui surat atau dapat langsung dihubungi via telepon.
c. Melalui E-Mail atau Blog (ý);
1. Pemohon menyampaikan aduan melalui e-mail : yantupinpb.gmail.com.
2. Petugas membalas e-mail jawaban atas aduan pemohon, apabila dapat langsung dijawab.
3. Apabila tidak dapat dijawab langsung, petugas mengagendakan dan menelaah jenis aduan.
4. Aduan ataupun dokumen (apabila ada) disampaikan kepada Kepala Seksi untuk dibahas.
5. Hasil pembahasan akan dikirimkan ke e-mail pemohon atau via telepon.
d. Melalui Surat (*);
1. Pemohon menyampaikan aduan melalui surat.
2. Petugas mengagendakan dan menelaah jenis aduan.
3. Aduan ataupun dokumen disampaikan kepada Kepala Seksi untuk dibahas.
4. Hasil pembahasan akan dikirimkan melalui surat atau dapat langsung dihubungi via telepon.
e. Melalui Fax (/);
1. Pemohon menyampaikan aduan melalui fax.
2. Petugas mengagendakan dan menelaah jenis aduan.
3. Aduan ataupun dokumen disampaikan kepada Kepala Seksi untuk dibahas.
4. Hasil pembahasan akan dikirimkan melalui surat, fax atau dapat langsung dihubungi via telepon.
f. Pembahasan masalah aduan yang membutuhkan survei (Internal);
1. Kepala Seksi menyerahkan kepada seksi lain dan para staf untuk mempelajari aduan yang disampaikan oleh pemohon.
2. Kepala Kantor, Kepala Seksi, KTU dan Para Petugas melakukan rapat koordinasi untuk pembahasan mengenai permasalahan diadukan.
3. Petugas Lapangan melakukan peninjauan ke lapangan.
4. Kepala Kantor, Kepala Seksi, KTU dan Petugas melakukan rapat koordinasi untuk membahas hasil peninjauan lapangan.
5. Kepala Seksi membuat draft jawaban atas aduan yang disampaikan pemohon untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor.
6. Penerbitan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
7. Setelah surat jawaban telah ditandatangani oleh Kepala Kantor, maka petugas administrasi menyerahkan berkas ke Petugas Informasi dan Pengaduan.
8. Petugas Informasi dan Pengaduan menghubungi atau mengirim surat jawaban dimaksud kepada pemohon.
g. Pembahasan masalah aduan tanpa survei (Internal);
1. Kepala Seksi menyerahkan kepada seksi lain dan para staf untuk mempelajari aduan yang disampaikan oleh pemohon.
2. Kepala Kantor, Kepala Seksi, KTU dan Para Petugas melakukan rapat koordinasi untuk pembahasan mengenai permasalahan diadukan.
3. Kepala Seksi membuat draft jawaban atas aduan yang disampaikan pemohon untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor.
4. Penerbitan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
5. Setelah surat jawaban telah ditandatangani oleh Kepala Kantor, maka petugas administrasi menyerahkan berkas ke Petugas Informasi dan Pengaduan.
6. Petugas Informasi dan Pengaduan menghubungi atau mengirim surat jawaban dimaksud kepada pemohon.
h. Pembahasan masalah aduan yang membutuhkan survei (Lintas SKPD);
1. Kepala Kantor, para Kepala Seksi dan unsur dari Instansi terkait melakukan rapat koordinasi.
2. Petugas dari SKPD terkait dan unsur KP2SP-PM melakukan peninjauan lapangan.
3. Petugas dari SKPD terkait dan unsur KP2SP-PM melakukan rapat koordinasi untuk pembahasan hasil peninjauan lapangan.
4. Setelah melakukan rapat koordinasi antara SKPD terkait dan mendapatkan rumusan jawaban terhadap permasalahan yang telah diadukan, maka diterbitkan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
5. Penerbitan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
6. Setelah surat jawaban telah ditandatangani oleh Kepala Kantor, petugas administrasi menyerahkan berkas ke Petugas Informasi dan Pengaduan.
7. Petugas Informasi dan Pengaduan menghubungi atau mengirim surat jawaban dimaksud kepada pemohon.
i. Pembahasan masalah aduan tanpa survei (Lintas SKPD);
1. Kepala Kantor, para Kepala Seksi dan unsur dari Instansi terkait melakukan Rapat koordinasi.
2. Setelah melakukan rapat koordinasi antara SKPD terkait dan mendapatkan rumusan jawaban terhadap permasalahan yang telah diadukan, maka diterbitkan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
3. Penerbitan surat sebagai jawaban atas pengaduan dari pemohon dan ditandatangani oleh Kepala KP2SP-PM.
4. Setelah surat jawaban ditandatangani oleh Kepala Kantor, petugas administrasi menyerahkan berkas ke Petugas Informasi dan Pengaduan.
5. Petugas Informasi dan Pengaduan menghubungi atau mengirim surat jawaban dimaksud kepada pemohon.
IV. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian paling lama 2 x 12 jam.
0 komentar:
Posting Komentar