I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut.
II. Persyaratan
a. Persyaratan untuk mendapatkan izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
2) Fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
3) Surat pernyataan tidak melakukan tindakan asusila yang bermaterai cukup.
4) Daftar tenaga kerja.
5) Surat pernyataan tidak menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang yang bermaterai cukup.
6) Fotokopi sertifikat keahlian.
7) Fotokopi Izin Gangguan (HO).
b. Persyaratan untuk daftar ulang izin adalah dengan mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Fotokopi surat Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan.
2) Fotokopi Izin Gangguan (HO).
3) Daftar tenaga kerja.
4) Apabila izin yang telah dimiliki hilang, rusak atau tidak dapat terbaca, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala KP2SP-PM untuk mendapatkan penggantian.
c. Persyaratan penggantian izin karena hilang atau rusak adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
1) Surat keterangan hilang dari kepolisian.
2) Izin asli bagi yang izin usaha yang rusak atau tidak terbaca lagi.
III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Salon adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 4 (empat) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Jangka waktu penyelesaian penggantian, perubahan daftar ulang izin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar