Desentralisasi dapat pula disebut otonomisasi, otonomi daerah diberikan kepada masyarakat dan bukan pada daerah atau pemerintah daerah, dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut mengakibatkan perubahan paradigma dari sentralistik menjadi desentralistik, didukung dengan adanya era keterbukaan dan reformasi memungkinkan sekali peningkatan pelayanan publik.
Pelayanan publik yang berkualitas, sangat diperlukan guna mengimbangi peningkatan kondisi sosial, ekonomi serta kesadaran masyarakat dalam bernegara. Tugas pemerintah adalah untuk melayani kepentingan dan memenuhi kebutuhan rakyat. Berbagai keinginan, tuntutan, harapan, cita-cita dan aspirasi rakyat yang diakomodasikan dan diagregasikan dalam proses pemerintahan sehingga menghasilkan berbagai barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan rakyat. Pemerintah melayani rakyatnya melalui rangkaian aktivitas produksi, distribusi, pemasaran, pelayanan dan pengendalian berbagai kebutuhan rakyat baik dalam bidang pelayanan publik dan pelayanan sipil. Rakyat yang berkepentingan, pemerintah yang memenuhi, mengatur dan melindungi dalam suatu hubungan antara janji dan percaya. Sepanjang proses pemenuhan kebutuhan itu rakyat mengamati, mengevaluasi dan memberikan sikap dan prilaku secara individual ataupun kelompok.
Selama ini terlihat bahwa layanan yang diberikan kepada warga masyarakat, sering menimbulkan ketidakpuasan. Hal ini tampak dari banyaknya keluhan masyarakat itu sendiri atau melalui media massa yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten seperti dalam berbagai jenis perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Ada banyak faktor yang menyebabkan kualitas pelayanan masih rendah. Salah satu diantaranya adalah struktur organisasi pemerintahan masih terlalu besar. Hal ini terlihat dari panjangnya prosedur kerja yang harus dilalui sehingga memerlukan waktu yang terlalu lama. Persoalan yang seharusnya mudah diselesaikan menjadi sangat sulit, jalur hirarki yang terlalu panjang; rentang kendali atau mekanisme pengendalian yang terlalu lebar, informasi yang masuk tidak cepat ditanggapi untuk diketahui dan diatasi, kurangnya koordinasi antara unit atau bagian, dan juga pembagian kerja yang kurang jelas. Disamping itu, jumlah pegawai atau aparatur pemerintah yang ada sangat besar tetapi dengan kemampuan yang terbatas, sehingga sulit untuk dilakukan pembinaan secara efektif.
Masyarakat sering mengeluhkan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Birokrasi pemerintah lebih berorientasi pada pejabat atasan pelayanan publik oleh pemerintah lebih buruk dan jauh tertinggal bila dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan oleh sektor swasta. Oleh karena itu kesan pertama dari hampir setiap warga masyarakat yang datang berurusan ke kantor-kantor pemerintah adalah bertemunya mereka dengan pegawai berseragam yang kurang ramah, kurang informatif, mata duitan dan kurang profesional.
Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengoptimalkan fungsi pelayanan masyarakat semakin memperburuk persepsi masyarakat tentang keberadaan organisasi pelayanan pemerintah. Birokrasi pemerintah sering dikatakan sebagai sumber kelambanan, pungli dan inefisiensi. Sementara itu birokrasi swasta seringkali dianggap memiliki ciri-ciri yang sebaliknya, seperti cepat, efisien, inovatif dan berkualitas. Dalam rangka mengefektifkan, meningkatkan, serta memperlancar pelayanan kepada masyarakat di dalam mengurus perizinan maka Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No.24/2006 mengenai pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Satu Pintu (One Stop Service) sebagai salah satu dari sekian banyak organisasi pendukung yang merupakan bagian dari organisasi besar pemerintah daerah yang bertugas memberi pelayanan kepada masyarakat meliputi semua perizinan, rekomendasi, keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada satu kantor atau satu instansi.
Maksud diselenggarakan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (One Stop Service) adalah merespon anggapan masyarakat yang selama ini dalam pengurusan perizinan terkesan berbelit-belit mondar-mandir dari instansi satu ke instansi lain, persyaratan rumit, biaya yang tidak pasti dan waktu penyelesaian tidak jelas sehingga layanan perizinan tidak efektif dan efisien. Adapun tujuan pembentukannya yaitu mewujudkan perizinan yang prima, meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur pemerintah kabupaten khususnya yang terlibat langsung dengan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Kepuasan atau ketidakpuasan pelanggan akan menentukan perhatian/ kesetiaan pelanggan pada masa-masa mendatang. Hampir sama dengan dunia bisnis, dunia politik/pemerintahan pun kepuasan rakyat akan layanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintah akan berdampak pada meningkatnya dukungan kepada pemerintah. Demikian pula sebaliknya, ketidakpuasan rakyat terhadap layanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintah akan menyebabkan tuntutan/gugatan kepada pemerintah.
Dengan latar belakang seperti ini, maka Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melakukan perbaikan dalam hal pelayanan publik. Perbaikan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yaitu perbaikan pelayanan dalam hal perizinan. Untuk memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menerapkan pelayanan terpadu satu pintu. Dimana pola pelayanan ini diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. Sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih mudah, cepat, murah, dan memiliki kepastian waktu pelayanan. Peningkatan pelayanan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dimaksudkan untuk mempermudah mengurus perizinan. Dengan begitu dapat dengan mudah menarik para investor untuk bekerjasama atau menanamkan modal di Kabupaten Pakpak Bharat, yang nantinya keadaan ini akan mendorong dunia usaha dan dapat mempengaruhi perekonomian ke arah yang lebih baik di Kabupaten Pakpak Bharat. Pelayanan satu pintu ini lebih dikenal dengan sebutan One Stop Service.
Pelayanan Satu Pintu atau One Stop Service Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melayani 10 (sepuluh) jenis perizinan, meliputi Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu, Izin Pertambangan Bahan Galian Golongan ”C”, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Angkutan dan Izin Trayek, Izin Sarana Kesehatan. Semuanya berada di bawah koordinasi Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal, dimana segala urusan tersebut di bawah satu instansi lebih tepatnya pada satu kantor. Dalam hal ini pelayanan perizinan di Kabupaten Pakpak Bharat termasuk dalam pola pelayanan satu pintu. Dalam Pelayanan Satu pintu atau One Stop Service ini akan terlihat bagaimana tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja petugas sistem One Stop Service yang dilaksanakan oleh pemerintah di Kabupaten Pakpak Bharat pada khususnya.
Selama ini terlihat bahwa layanan yang diberikan kepada warga masyarakat, sering menimbulkan ketidakpuasan. Hal ini tampak dari banyaknya keluhan masyarakat itu sendiri atau melalui media massa yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten seperti dalam berbagai jenis perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Masyarakat sering mengeluhkan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Birokrasi pemerintah lebih berorientasi pada pejabat atasan pelayanan publik oleh pemerintah lebih buruk dan jauh tertinggal bila dibandingkan dengan pelayanan yang diberikan oleh sektor swasta. Oleh karena itu kesan pertama dari hampir setiap warga masyarakat yang datang berurusan ke kantor-kantor pemerintah adalah bertemunya mereka dengan pegawai berseragam yang kurang ramah, kurang informatif, mata duitan dan kurang profesional.
Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengoptimalkan fungsi pelayanan masyarakat semakin memperburuk persepsi masyarakat tentang keberadaan organisasi pelayanan pemerintah. Birokrasi pemerintah sering dikatakan sebagai sumber kelambanan, pungli dan inefisiensi. Sementara itu birokrasi swasta seringkali dianggap memiliki ciri-ciri yang sebaliknya, seperti cepat, efisien, inovatif dan berkualitas. Dalam rangka mengefektifkan, meningkatkan, serta memperlancar pelayanan kepada masyarakat di dalam mengurus perizinan maka Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No.24/2006 mengenai pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Satu Pintu (One Stop Service) sebagai salah satu dari sekian banyak organisasi pendukung yang merupakan bagian dari organisasi besar pemerintah daerah yang bertugas memberi pelayanan kepada masyarakat meliputi semua perizinan, rekomendasi, keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada satu kantor atau satu instansi.
Maksud diselenggarakan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (One Stop Service) adalah merespon anggapan masyarakat yang selama ini dalam pengurusan perizinan terkesan berbelit-belit mondar-mandir dari instansi satu ke instansi lain, persyaratan rumit, biaya yang tidak pasti dan waktu penyelesaian tidak jelas sehingga layanan perizinan tidak efektif dan efisien. Adapun tujuan pembentukannya yaitu mewujudkan perizinan yang prima, meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur pemerintah kabupaten khususnya yang terlibat langsung dengan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Kepuasan atau ketidakpuasan pelanggan akan menentukan perhatian/ kesetiaan pelanggan pada masa-masa mendatang. Hampir sama dengan dunia bisnis, dunia politik/pemerintahan pun kepuasan rakyat akan layanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintah akan berdampak pada meningkatnya dukungan kepada pemerintah. Demikian pula sebaliknya, ketidakpuasan rakyat terhadap layanan yang diberikan oleh birokrasi pemerintah akan menyebabkan tuntutan/gugatan kepada pemerintah.
Pelayanan Satu Pintu atau One Stop Service Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melayani 10 (sepuluh) jenis perizinan, meliputi Izin Pemanfaatan Kayu dan Bukan Kayu, Izin Pertambangan Bahan Galian Golongan ”C”, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Angkutan dan Izin Trayek, Izin Sarana Kesehatan. Semuanya berada di bawah koordinasi Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal, dimana segala urusan tersebut di bawah satu instansi lebih tepatnya pada satu kantor. Dalam hal ini pelayanan perizinan di Kabupaten Pakpak Bharat termasuk dalam pola pelayanan satu pintu. Dalam Pelayanan Satu pintu atau One Stop Service ini akan terlihat bagaimana tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja petugas sistem One Stop Service yang dilaksanakan oleh pemerintah di Kabupaten Pakpak Bharat pada khususnya.