I. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
2. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Izin Gangguan Perusahaan Industri (HO Industri) adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisasi pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisasi.
2) Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab.
3) Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
4) Surat keterangan pemohon dan usaha.
5) Surat pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan.
6) Surat pernyataan persetujuan tetangga.
7) Surat keterangan status tempat usaha (sewa dan atau milik sendiri).
8) Fotokopi akta pendirian perusahaan apabila berbadan hukum.
b. Persyaratan Izin Gangguan Perusahaan Bukan Industri (HO Non Industri) adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisasi pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari kepala desa/lurah yang dilegalisasi.
2) Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab.
3) Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
4) Surat keterangan pemohon dan usaha.
5) Surat pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan.
6) Surat pernyataan persetujuan tetangga.
7) Surat keterangan status tempat usaha (sewa dan atau milik sendiri).
c. Persyaratan Perpanjangan/Penggantian/Perubahan Izin Gangguan untuk Perusahaan Industri dan Bukan Perusahaan Industri adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab.
2) Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
3) Izin gangguan yang asli.
4) Surat keterangan hilang dari kepolisian jika izin gangguan asli telah hilang.
III. Waktu Penyelesaian
1. Izin Gangguan Baru selesai paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Izin Gangguan Perpanjangan/Pergantian/Perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
IV. Masa berlaku Izin
Masa berlaku izin adalah 3 (tiga) tahun.
V. Biaya/Tarif
0 komentar:
Posting Komentar