NON PERIZINAN adalah pemberian legalitas/rekomendasi kepada seseorang yang peruntukannya bukan usaha/kegiatan tertentu.
DASAR HUKUM :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59)
- Peraturan Bupati Nomor Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengurusan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat
- Kartu Keluarga (KK); Selengkapnya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP); Selengkapnya
- Akte Kelahiran; Selengkapnya
- Akte Kematian; Selengkapnya
- Akte Pengangkatan Anak; Selengkapnya
- Akte Pengakuan dan Pengasuhan Anak; Selengkapnya
- Akte Perubahan/Ganti Nama; Selengkapnya
- Akte Perkawinan; Selengkapnya
- Akte Perceraian; Selengkapnya
- Pelayanan Informasi dan Pengaduan. Selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar