I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Izin Usaha Ketenagalistrikan Umum (IUKU) adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Fotokopi identitas diri / kartu tanda penduduk penanggung jawab.
2) Akte pendirian perusahaan.
3) Gambar tata letak lingkungan (site plant).
4) Gambar denah instalasi.
5) Gambar diagram garis tunggal instalasi.
6) Uraian rencana penyediaan dan kebutuhan tenaga listrik.
7) Persetujuan uji AMDAL/UPL/UKL.
8) Denah wilayah usaha.
9) Jadwal pendanaan & pengoperasian.
b. Persyaratan Izin untuk perpanjangan/perubahan sama dengan pengurusan izin baru dengan melampirkan izin asli yang lama.
c. Persyaratan Izin untuk penggantian adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
1) Surat keterangan hilang dari kepolisian.
2) Izin asli bagi yang izin usaha yang rusak atau tidak terbaca lagi.
III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Perpanjangan, penggantian dan perubahan izin selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
1. IUKU Tahap Pembangunan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
2. IUKU Tahap Eksploitasi dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
0 komentar:
Posting Komentar