I. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
2. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2011 tentang Izin Trayek.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Izin Operasi Angkutan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan.
2) Bukti pemilikan/penguasaan kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Uji Kendaraan.
3) Surat Keterangan pemilikan/penguasaan fasilitas penyimpanan kendaraan yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan.
b. Persyaratan Izin Operasi Angkutan Pembaharuan sama dengan izin baru:
III. Retribusi
Gratis!
IV. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas diterima dengan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku Izin
Izin Operasi Angkutan adalah 5 (lima) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar