I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Izin Usaha Ketenagalistrikan Sendiri (IUKS) adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Fotokopi Identitas diri / kartu tanda penduduk penanggung jawab.
2) Akte pendirian perusahaan.
3) Gambar tata letak lingkungan.
4) Gambar denah instalasi.
5) Gambar diagram garis tunggal instalasi.
6) Uraian rencana penyediaan dan kebutuhan tenaga listrik.
7) Persetujuan studi AMDAL/UKL/UPL.
8) Membuat Surat Pernyataan di atas kertas materai, bahwa jumlah bahan bakar yang digunakan tidak melebihi perkiraan kebutuhan pembangkit sesuai peruntukannya.
b. Persyaratan Izin untuk perpanjangan/perubahan sama dengan pengurusan izin baru dengan melampirkan izin asli yang lama.
c. Persyaratan Izin untuk penggantian adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
1) Surat keterangan hilang dari kepolisian.
2) Izin asli bagi yang izin usaha yang rusak atau tidak terbaca lagi.
III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Perpanjangan, penggantian dan perubahan izin selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
1. IUKS Tahap Pembangunan dapat diberikan untuk jangka paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
2. IUKS Tahap Eksploitasi dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
0 komentar:
Posting Komentar