I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan.
II. Persyaratan
Untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip Baru dan Perpanjangan adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
2) Fotokopi akta pendirian badan hukum, kecuali untuk usaha perorangan;
3) Rencana tapak dan study kelayakan, bagi usaha hotel.
III. Retribusi
Retribusi Persetujuan Prinsip Usaha Hotel dan Penginapan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
Masa berlaku adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.
0 komentar:
Posting Komentar