| MANFAAT IMB | Jaminan Hukum Pemerintah akan membayar ganti rugi atas bangunan anda apabila terjadi pengalihan fungsi lokasi bangunan anda menjadi fasilitas umum atau terkena pelebaran jalan. |
| Keamanan Penghuni Bangunan anda akan aman dan nyaman untuk dihuni jika anda memiliki IMB karena tim teknis/tim ahli bangunan dari pemerintah akan melakukan kajian kelayakan konstruksi bangunan anda. | |
| P.A.D Meningkat Dengan mengurus IMB berarti anda telah ikut berpartisipasi dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (P.A.D) demi keberlangsungan dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat. | |
| Penataan Wilayah Lingkungan/wilayah anda akan tertata dengan baik, teratur dan indah atau tidak semraut karena mendirikan bangunan sembarangan lokasi. | |
| BANGUNAN WAJIB IMB | Rumah Hunian, Pagar, Tangki Air, Tangki Minyak, Tiang Listrik Tegangan Tinggi, Pamflet Iklan Promosi, Cerobong Asap, Terowongan, Tower GSM, dll. |
| SANKSI/DAMPAK TIDAK ADA IMB | |
| | |
Himbauan Pengurusan IMB
Jumat, 09 Maret 2012 | 11.07|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar