Sebagai Kabupaten baru dengan target kemandirian untuk mensejahterakan masyarakat, Kabupaten Pakpak Bharat harus mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Tercatat pada tahun 2011 yang lalu realisasi PAD Kabupaten Pakpak Bharat mencapai 6,3 milyar atau persentase capaiannya sekitar 117,26 % dari yang ditargetkan 5,4 milyar. Selain Dinas Pendapatan, Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) menjadi garda terdepan dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten ini.
Bagaimanapun KP2SP-PM tetap memprioritaskan kepentingan pelayanan publik yang merupakan perintah dari UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Artinya target PAD tercapai (bahkan terlewati) tapi kepuasan masyarakat tetap terjaga.
Dari 78 izin, 1 TDP dan 3 Persetujuan Prinsip yang dilayani oleh KP2SP-PM ada 4 izin yang bertarif dan sisanya non tarif, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (Bangunan Non Usaha/Rumah Hunian dan Bangunan Usaha, Tower, dll), Izin Gangguan (HO), Izin Trayek (Trayek Biasa dan Trayek Insidentil) dan Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Izin lainnya yang memiliki tarif adalah Izin Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipungut tarif pemakaian dan Izin Penyelenggaraan Reklame yang dipungut biaya jaminan bongkar.
Untuk menjaga konsistensi pelayanan perizinan dan mengejar peningkatan PAD, KP2SP-PM juga melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan khususnya terhadap Izin Rumah Hunian dan Dunia Usaha. Selain untuk kebutuhan data kegiatan ini juga bertujuan mensosialisasikan pentingnya pengurusan izin bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam hal perizinan termasuk kendala-kendala yang dihadapi sehingga tumbuh kesadaran masyarakat dalam hal pentingnya mengurus izin.
Seluruh kegiatan perizinan pada KP2SP-PM telah memliki SOP (Standard Operational Procedure) yang secara jelas memuat sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian dan biaya sampai dengan pasca pelayanan yang merupakan jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan termasuk penanganan pengaduan dan saran.
Sebagai pedoman/acuan penyelenggaraan pelayanan perizinan, KP2SP-PM menjabarkan SOP yang sudah ada menjadi Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk mengatur secara rinci prosedur kerja pelayanan dan pedoman bagi pengguna layanan (masyarakat).
Sebagai pedoman/acuan penyelenggaraan pelayanan perizinan, KP2SP-PM menjabarkan SOP yang sudah ada menjadi Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk mengatur secara rinci prosedur kerja pelayanan dan pedoman bagi pengguna layanan (masyarakat).
Dengan demikian perwujudan visi dan misi Kabupaten Pakpak Bharat akan selalu berinovasi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan khususnya dalam urusan pelayanan publik disamping mampu memanfaatkan potensi yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar