I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengambilan dan Pengolahan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2) Fotokopi peta lokasi dengan skala 1 : 10.000.
3) Fotokopi akte tanah atau bukti kepemilikan atas tanah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4) Surat pernyataan bertanggung jawab atas lingkungan/rekomendasi studi UPL/UKL.
5) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
6) Fotokopi Surat izin gangguan (HO).
b. Persyaratan pendaftaran ulang adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi identitas diri.
2) Izin yang asli.
c. Persyaratan penggantian izin karena rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi identitas diri.
2) Izin asli yang rusak.
3) Dokumen pendukung lainnya.
d. Persyaratan penggantian izin karena hilang adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi identitas diri.
2) Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
3) Dokumen pendukung lainnya.
e. Persyaratan perubahan izin sama dengan persyaratan izin baru.
III. Retribusi
Retribusi penerbitan izin adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian Izin Usaha Industri adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
2. Jangka waktu penyelesaian perubahan, pembaharuan, penggantian izin usaha industri adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku Izin
Masa berlaku izin adalah selama 5 (lima) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar