I. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
2. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2011 tentang Izin Trayek.
II. Persyaratan
Persyaratan untuk memperoleh Izin Insidentil adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi KTP/Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi.
2) Fotokopi Kartu Pengawasan beserta Jadwal Jam Perjalanan.
3) Fotokopi Bukti Uji Kendaraan dan atau buku uji asli.
4) Fotokopi STNK.
III. Retribusi
Kapasitas Tempat Duduk Tarif
s/d 8 Rp. 15.000,-
9-15 Rp. 20.000,-
IV. Waktu Penyelesaian
Penyelesaian Izin Trayek Insidentil paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku Izin
Izin Trayek Insidentil adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari.
0 komentar:
Posting Komentar