I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Izin Lokasi.
II. Persyaratan
a. Persyaratan untuk izin lokasi permohonan baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
2) Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan berbadan hukum atau Surat Izin Usaha bagi Perusahaan perorangan.
3) Surat Keterangan NPWP.
4) Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon.
5) Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah.
6) Uraian rencana proyek yang akan dibangun.
7) Surat persetujuan Presiden bagi Perusahaan yang menggunakan Fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) atau dari Menteri Negara Investasi/Ketua BKPM bagi Perusahaan yang menggunakan fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Surat Persetujuan Prinsip dari Instansi teknis yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN.
8) Surat Persetujuan pemanfaatan ruang dari instansi teknis terkait.
9) Surat Pernyataan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh Perusahaan pemohon dan Perusahaan-perusahaan lain yang merupakan satu group dengannya.
10) Surat pernyataan kesediaan melepaskan/mengalihkan hak atas tanah dari para pemilik tanah yang sah.
11) Surat keterangan lain yang dipandang perlu.
12) Surat bermaterai cukup, bila pengurusan izin dikuasakan.
b. Persyaratan untuk izin lokasi perpanjangan atau dispensasi perpanjangan adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Surat Permohonan Izin Lokasi.
2) Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
3) Peta Lokasi tanah yang dimohon.
4) Peta Penggunaan detail tanah yang dimohon saat ini.
5) Peta Tata Ruang di lokasi yang bersangkutan.
6) Peta Site Plan/Blok Plan dari tanah yang dimohon.
7) Hasil monitoring pelaksanaan Izin lokasi saat diajukan dispensasi (dinyatakan dalam daftar dan peta) :
a) luas tanah yang telah diperoleh.
b) luas yang telah diberikan SK Hak.
c) luas yang telah disertifikatkan.
d) luas yang telah dibangun.
8) Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan.
9) Data lain yang relevan.
10) Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan SK Izin Lokasi Pertama.
11) Surat bermaterai cukup, bila pengurusan izin dikuasakan.
III. Retribusi
Retribusi izin lokasi adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Izin lokasi perpanjangan/dispensasi perpanjangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
1. Izin Lokasi sampai dengan 25 Ha adalah 1 (satu) Tahun;
2. Izin Lokasi lebih dari 25 Ha sampai dengan 50 Ha adalah 2 (dua) Tahun;
0 komentar:
Posting Komentar