I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan.
II. Persyaratan
a. Fotokopi Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker yang dilegalisir oleh yang berwenang.
b. Daftar Tenaga Apoteker dan Asisten Apoteker : Nama, Alamat, Tanggal Lulus dan Nomor Surat Izin Kerja (SIK).
c. Fotokopi Ijazah Apoteker yang telah dilegalisir oleh yang berwenang.
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku.
e. Fotokopi Izin Gangguan (HO) yang dilegalisir bagi bangunan yang bukan diperuntukkan bagi Usaha Kesehatan atau fotokopi IMB yang dilegalisir bagi bangunan yang diperuntukkan bagi Usaha Kesehatan.
f. Pas foto ukuran 3 x 4 cm.
(1) Persyaratan perubahan, pembaharuan atau perpanjangan Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan sama dengan pengajuan izin baru dengan melampirkan Izin Asli.
(2) Persyaratan penggantian izin karena hilang
1) Fotokopi KTP.
2) Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
3) Dokumen pendukung lainnya.
(3) Persyaratan penggantian izin karena rusak :
1) Fotokopi KTP.
2) Izin yang telah rusak.
3) Dokumen pendukung lainnya.
(4) Persyaratan daftar ulang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan cukup melampirkan Izin Asli.
III. Retribusi
Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Perubahan, pembaharuan, perpanjangan izin paling lama 5 (lima) hari kerja
3. Pergantian izin paling lama 3 (tiga) hari kerja.
V. Masa berlaku izin
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar