I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan.
II. Persyaratan
1) Fotokopi Akte Pendirian Yayasan oleh notaris dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku.
3) Daftar Ketenagaan :
a) Dokter Umum 2 (dua) orang untuk Penanggung jawab, 1 (satu) orang untuk Dokter Poliklinik.
b) Perawat/Akademi Perawat minimal 10 (sepuluh) orang, Bidan 1 (satu) orang, Radiologi 1 (satu) orang, Petugas Laboratorium 1 (satu) orang, Perawat gigi 1 (satu) orang dan Apoteker 1 (satu) orang.
4) Fotokopi Izin Gangguan (HO) yang dilegalisir bagi bangunan yang bukan diperuntukkan bagi Usaha Kesehatan atau fotokopi IMB yang dilegalisasi bagi bangunan yang diperuntukkan bagi Usaha Kesehatan.
5) Pas foto ukuran 3 x 4 cm.
(2) Persyaratan perubahan, pembaharuan atau perpanjangan Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan sama dengan pengajuan izin baru dengan melampirkan Izin Asli.
(3) Persyaratan penggantian izin karena hilang
1) Fotokopi KTP.
2) Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
3) Dokumen pendukung lainnya.
(4) Persyaratan penggantian izin karena rusak :
1) Fotokopi KTP.
2) Izin yang telah rusak.
3) Dokumen pendukung lainnya.
(5) Persyaratan daftar ulang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan cukup melampirkan Izin Asli.
III. Retribusi
Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Perubahan, pembaharuan, perpanjangan izin paling lama 5 (lima) hari kerja
3. Pergantian izin paling lama 3 (tiga) hari kerja.
V. Masa berlaku izin
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun.