I. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
2. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
II. Persyaratan
a. Izin Peredaran Minuman Beralkohol Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Identitas Pemohon.
2) Fotokopi sertifikat tanah atau akte jual beli tanah yang dilegalisasi pejabat yang berwenang atau surat keterangan tanah yang sah dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisasi.
3) Fotokopi Izin Gangguan (HO).
4) Fotokopi Izin Usaha.
5) Fotokopi Akte Notaris pendirian perusahaan.
6) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
7) Surat pernyataan mengedarkan minuman beralkohol sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.
b. Persyaratan Perpanjangan/Perubahan/Pergantian Izin Peredaran Minuman Beralkohol adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Identitas Pemohon.
2) Sertifikat/izin yang lama untuk pengurusan izin perpanjangan atau perubahan.
3) Surat keterangan hilang dari kepolisian untuk pergantian izin.
4) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
5) Map 3 Lembar.
III. Retribusi
Besarnya Retribusi Izin Peredaran Minuman Beralkohol adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-)
IV. Waktu Penyelesaian
1. Waktu penyelesaian izin baru paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas dinyatakan telah lengkap dan benar.
2. Waktu penyelesaian perpanjangan, pergantian izin paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan telah lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku Izin
Masa berlaku izin adalah 1 (satu) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar