I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan.
II. Persyaratan
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
b. Memiliki ahli refraksionis opfisien yang berijazah Depkes.
c. Memiliki ruang kerja optikal sendiri.
d. Memiliki ruang Pemeriksaan.
e. Memiliki ruang Tamu dan Pamer.
f. Memiliki ruang Labolatorium.
g. Pas photo 3 x 4 cm.
h. Fotokopi akte pendirian.
i. Surat Keterangan Dokter sehat jasmani dan rohani.
(1) Persyaratan perubahan, pembaharuan atau perpanjangan Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan sama dengan pengajuan izin baru dengan melampirkan Izin Asli.
(2) Persyaratan penggantian izin karena hilang
1) Fotokopi KTP.
2) Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
3) Dokumen pendukung lainnya.
(3) Persyaratan penggantian izin karena rusak :
1) Fotokopi KTP.
2) Izin yang telah rusak.
3) Dokumen pendukung lainnya.
(4) Persyaratan daftar ulang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan cukup melampirkan Izin Asli.
III. Retribusi
Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Perubahan, pembaharuan, perpanjangan izin paling lama 5 (lima) hari kerja
3. Pergantian izin paling lama 3 (tiga) hari kerja.
V. Masa berlaku izin
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar