I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Kesehatan Masyarakat Veteriner.
II. Persyaratan
a. Untuk mendapatkan izin klinik hewan yang baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut :
1) Akte Pendirian Yayasan.
2) Surat Izin dari Dokter/Mantri Penanggung Jawab.
3) Riwayat pengalaman kerja oleh instansi tempat yang bersangkutan bekerja (khusus untuk perorangan).
4) Fotokopi Izin Gangguan (HO).
5) Fotokopi Ijasah Paramedis dari personilnya.
b. Persyaratan untuk perubahan, perpanjangan izin sama dengan persyaratan izin baru dengan melampirkan izin asli.
c. Persyaratan penggantian izin karena hilang :
1) Fotokopi KTP.
2) Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
3) Dokumen pendukung lainnya.
d. Persyaratan penggantian izin karena rusak :
1) Fotokopi KTP.
2) Izin yang telah rusak.
3) Dokumen pendukung lainnya.
III. Retribusi
Retribusi Izin Klinik Hewan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Perubahan, pendaftaran ulang izin usaha selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
3. Pengurusan penggantian izin usaha karena rusak atau hilang selesai paling lama 3 (tiga) hari.
V. Masa Berlaku
0 komentar:
Posting Komentar