I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Fotokopi nomor wajib pokok pajak badan usaha/perorangan.
2) Sertifikat registrasi perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
3) Daftar riwayat hidup pimpinan badan usaha.
4) Daftar riwayat hidup penanggungjawab teknik.
5) Sertifikat penanggungjawab teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya.
6) Daftar tenaga kerja tetap.
7) Daftar peralatan kerja dan alat ukur yang berfungsi.
b. Persyaratan Izin untuk perpanjangan/perubahan sama dengan pengurusan izin baru dengan melampirkan izin asli yang lama.
c. Persyaratan Izin untuk penggantian adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan :
1) Surat keterangan hilang dari kepolisian.
2) Izin asli bagi yang izin usaha yang rusak atau tidak terbaca lagi.
III. Retribusi
Retribusi Izin Jasa Penunjang Ketenagalistrikan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Perpanjangan, penggantian dan perubahan izin selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
Izin Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
0 komentar:
Posting Komentar