I. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.
2. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2011 tentang Izin Trayek.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Izin Trayek baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) KTP/Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi.
2) Fotokopi Surat Rekomendasi Permohonan Izin Trayek (SPPIT).
3) Fotokopi Surat Rekomendasi Pendaftaran Kendaraan Umum (melampirkan salinan/aslinya).
4) Fotokopi STNK.
5) Fotokopi Bukti Uji Kendaraan.
6) Rencana jadwal jam perjalanan.
7) Bukti pelunasan iuran wajib kecelakaan.
b. Persyaratan Izin Trayek Pembaharuan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) KTP/Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi.
2) Fotokopi Surat Keputusan Izin Trayek.
3) Fotokopi Kartu Pengawasan beserta Jadwal Jam Perjalanan (setelah realisasi permohonan menyerahkan dokumen aslinya).
4) Fotokopi STNK.
5) Fotokopi Bukti Uji Kendaraan.
c. Persyaratan untuk Penerbitan Kartu Pengawasan Beserta Jadwal Jam Perjalanan Karena Hilang/Rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) KTP/akte pendirian perusahaan/koperasi.
2) Surat keterangan kehilangan dari polri.
3) Fotokopi surat keputusan izin trayek.
4) Fotokopi kartu pengawasan beserta jadwal jam perjalanan.
5) Fotokopi STNK.
6) Fotokopi Bukti Uji Kendaraan.
d. Persyaratan untuk Perubahan Jadwal Jam Perjalanan adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) KTP/Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi.
2) Fotokopi Surat Keputusan Izin Trayek.
3) Fotokopi Kartu Pengawasan beserta Jadwal Jam Perjalanan (setelah realisasi permohonan menyerahkan dokumen aslinya).
4) Fotokopi STNK.
5) Fotokopi Bukti Uji Kendaraan.
6) Rencana perubahan jadwal jam perjalanan yang telah mendapatkan persetujuan / diketahui petugas terminal dan atau paguyuban masyarakat angkutan pada rute/jalur yang dilayani.
III. Retribusi
Jenis Izin Kapasitas Tempat Duduk Tarif
Biasa s/d 8 Rp. 40.000,-
9-15 Rp. 50.000,-
Kartu Pengawasan 0
IV. Waktu Penyelesaian
1. Waktu penyelesaian Izin Trayek paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
2. Kartu pengawasan beserta jadwal jam perjalanan, diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
3. Perubahan jadwal jam perjalanan dan pembaharuan izin trayek, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
4. Penerbitan pengganti izin trayek, kartu pengawasan dan jadwal jam perjalanan karena hilang atau rusak, selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar
V. Masa Berlaku Izin
1. Masa berlaku Izin Trayek adalah 5 (lima) tahun.
2. Kartu Pengawasan adalah 1 (satu ) tahun sekali.
1 komentar:
Terimakasih Infonya ya :)
Lowongan Kerja CPNS Terbaru
Posting Komentar