I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan.
II. Persyaratan
a. Surat Permohonan di buat dalam rangkap 3 (tiga).
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku rangkap 3 (tiga).
c. Fotokopi ijazah Apoteker, Asisten Apoteker yang telah dilegalisir oleh yang berwenang.
d. Daftar Tenaga Apoteker dan Asisten Apoteker : Nama, Alamat, Tanggal Lulus dan Nomor Surat Izin Kerja.
e. Fotokopi Izin Gangguan (HO) yang dilegalisir pihak berwenang untuk bangunan yang bukan diperuntukkan bagi Usaha Kesehatan atau fotokopi IMB yang dilegalisir bagi bangunan yang diperuntukkan bagi Usaha Kesehatan.
f. Pas foto ukuran 3 x 4 cm.
(1) Persyaratan perubahan, pembaharuan atau perpanjangan Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan sama dengan pengajuan izin baru dengan melampirkan Izin Asli.
(2) Persyaratan penggantian izin karena hilang
1) Fotokopi KTP.
2) Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
3) Dokumen pendukung lainnya.
(3) Persyaratan penggantian izin karena rusak :
1) Fotokopi KTP.
2) Izin yang telah rusak.
3) Dokumen pendukung lainnya.
(4) Persyaratan daftar ulang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan cukup melampirkan Izin Asli.
III. Retribusi
Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Perubahan, pembaharuan, perpanjangan izin paling lama 5 (lima) hari kerja
3. Pergantian izin paling lama 3 (tiga) hari kerja.
V. Masa berlaku izin
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar