I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2011 tentang Izin Lokasi.
II. Persyaratan
Persyaratan Untuk mendapatkan izin lokasi Baru dan Perpanjangan adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
2) Fotokopi akta pendirian badan hukum.
3) Rencana tapak dan studi kelayakan.
III. Retribusi
Retribusi Persetujuan Prinsip Izin Lokasi adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Perubahan, perpanjangan dan penggantian izin selesai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
Masa berlaku adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.
0 komentar:
Posting Komentar