I. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2011 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.
II. Persyaratan
a. Persyaratan untuk Perseroan Terbatas (PT) baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Akta notaris pendirian perusahaan.
2) Fotokopi Surat pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman bagi.
3) Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama penanggungjawab perusahaan.
4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
5) Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO).
6) Pas Foto 3 x 4 cm (2 Lembar).
7) Surat rekomendasi dari Instansi terkait.
a. Persyaratan untuk Koperasi (KOP) baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi akta pendirian koperasi yang telah disahkan dari instansi yang berwenang.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan/penanggung jawab perusahaan.
3) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4) Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO).
5) Pas Foto 3 x 4 cm (2 Lembar).
b. Persyaratan Untuk Perseroan Komanditer (CV) baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi akta pendirian perusahaan/akta notaris.
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
3) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
4) Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO).
5) Pas Foto 3 x 4 cm (2 Lembar).
c. Persyaratan untuk Perusahaan Perorangan (PO) baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
2) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
3) Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO).
4) Pas Foto 3 x 4 cm (2 Lembar).
d. Persyaratan Untuk Pendaftaran Ulang/Perpanjangan (PT, KOP, CV, PO) adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) SIUP Asli.
2) Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas).
3) Pas Foto 3 x 4 cm (2 Lembar).
e. Persyaratan Untuk Permohonan Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan (PT, KOP, CV, PO) adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi SIUP Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat.
2) Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4) Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
5) Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan.
6) Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
f. Persyaratan Untuk Perubahan (PT, KOP, CV, PO) adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) SIUP Asli.
2) Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas).
3) Data pendukung perubahan.
4) Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
g. Persyaratan Untuk Penggantian SIUP Karena Hilang (PT, KOP, CV, PO) adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
2) Fotokopi SIUP yang lama (apabila ada).
3) Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
h. Persyaratan Untuk Penggantian SIUP Karena Rusak (PT, KOP, CV, PO) adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) SIUP Asli.
2) Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
III. Retribusi
Besarnya Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian SIUP adalah 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
2. Jangka waktu penyelesaian pembaharuan, penggantian SIUP adalah paling lama 2 (dua) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
V. Masa berlaku Izin
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar