I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut.
II. Persyaratan
a. Persyaratan untuk mendapatkan izin baru adalah mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
2) Fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
3) Daftar tenaga kerja.
4) Fotokopi Izin Gangguan (HO).
b. Persyaratan untuk daftar ulang izin adalah dengan mengisi formulir dengan melampirkan :
1) Fotokopi surat Izin Usaha Pangkas Rambut.
2) Fotokopi Izin Gangguan (HO).
3) Daftar tenaga kerja.
c. Persyaratan penggantian izin pangkas rambut karena hilang atau rusak adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan:
1) Surat keterangan hilang dari kepolisian.
2) Izin asli bagi yang izin usaha yang rusak atau tidak terbaca lagi.
III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Pangkas Rambut adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 4 (empat) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Jangka waktu penyelesaian penggantian, perubahan, daftar ulang izin paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku
0 komentar:
Posting Komentar