I. Dasar Hukum
1. Undang-Undang nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (TDI).
3. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Industri.
II. Persyaratan
a. Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Baru adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2) Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan, Akte Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk Koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan.
3) Izin Gangguan (HO).
4) Sertifikat tanah atau surat keterangan tanah dan atau bangunan yang diketahui Camat.
5) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemeriksa bagi pengusaha dan tenaga kerja untuk jenis usaha makanan/minuman baik mekanik maupun non mekanik.
6) Surat pernyataan tidak akan merusak lingkungan.
b. Persyaratan perubahan dan perpanjangan izin usaha industri sama dengan pengajuan izin baru dengan melampirkan izin asli.
c. Persyaratan penggantian izin karena hilang adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) fotokopi KTP.
2) Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
3) Dokumen pendukung lainnya.
d. Persyaratan penggantian izin karena rusak adalah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :
1) Fotokopi KTP.
2) Izin yang telah rusak.
3) Dokumen pendukung lainnya.
III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Industri adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian Izin Usaha Industri adalah paling lama 6 (enam) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
2. Jangka waktu penyelesaian perubahan, pembaharuan, penggantian izin usaha industri adalah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan dan berkas diterima dengan lengkap dan benar.
V. Masa Berlaku Izin
0 komentar:
Posting Komentar