I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Penggilingan Padi/Tapioka, Huller dan Penyosoh Beras.
II. Persyaratan
a. Persyaratan izin baru agar melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2) Fotokopi Izin Gangguan (HO);
3) Fotokopi Akte Notaris pendirian badan hukum untuk usaha berbentuk perusahaan;
4) Denah bangunan dan tata letak peralatan;
5) Semua persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau memperlihatkan yang asli dan membawa 3 (tiga) buah map.
b. Persyaratan permohonan izin untuk perpanjangan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2) Izin lama yang asli
c. Persyaratan permohonan izin untuk pergantian karena hilang dan perubahan melampirkan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
2) Izin Lama yang asli jika perubahan;
3) Surat keterangan hilang dari kepolisian.
III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Penggilingan Tapioka adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
IV. Waktu Penyelesaian
1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Perubahan, pendaftaran ulang dan penggantian izin selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
V. Masa Berlaku
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar