1. Merumuskan kebijakan teknis dibidang pelayanan perizinan satu pintu dan penanaman modal;
2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dibidang pelayanan perizinan satu pintu dan penanaman modal;
3. Pembinaan dan elaksanaan tugas dibidang pelayanan perizinan satu pintu dan penanaman modal.
a. Kepala Kantor.
- Menetapkan program kerja dan rencana anggaran kantor;
- Membuat perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan perizinan satu pintu dan penanaman modal;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk pengembangan kapasitas pelayanan perizinan satu pintu dan penanaman modal;
- Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan perizinan satu pintu dan penanaman modal;
- Penyusunan program pembangunan dan pengembangan pelayanan perizinan satu pintu dan penanaman modal;
- Melaksanakan pelayanan umum dibidang pelayanan perizinan satu pintu dan penanaman modal.
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
- Menyusun program kerja dan rencana anggara kantro;
- Melakukan pengendalian urusan perlengkapan, pengadaan, penyaluran, penyimpanan, inventarisasi, keuangan, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan;
- Melakukan perencanaan pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
- Melaksanakan urusan surat menyurat dan urusan rumah tangga yang meliputi kebersihan, pengamanan dan ketertiban, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Membuat perencanaan, pengelolaan dan pengingkatan pemberdayaan personil sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
- Menghimpun berbagai peraturan perundang-undangan dan pengelolaan data evaluasi serta pelaporan.
c. Kepala Seksi Informasi dan Penyuluhan Perizinan.
1. Menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi;
2. Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana program informasi serta penyuluhan perizinan;
3. Melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kegiatan rutin bidang informasi dan penyuluhan perizinan serta pengembangan penanaman modal dan perizinan;
4. Mengumpulkan data dan informasi yang berhubungan dengan penanaman modal dan perizinanan;
5. Merencanakan peningkatan sumber daya manusia bidang penanaman modal, informasi dan penyuluhan perizinan;
6. Merencanakan pengembangan sistem informasi penanaman modal dan perizinan;
7. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penyuluhan penanaman modal dan perizinan;
8. Melaksanakan pengawasan penanaman modal dan perizinan;
9. Memelihara dan memutakhirkan secara periodik data-data yang berkaitan dengan penanaman modal dan perizinanan;
10. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan penyuluhan penanaman modal dan perizinan;
11. Melakukan koordinasi dalam penanganan pengaduan yang berkaitan dengan penanaman modal dan perizinan;
12. Melakukan koordinasi dan menyelenggarakan penertiban perizinan;
13. Membuat dan mengawasi on-line system penanaman modal dan perizinan.
d. Seksi Pelayanan Perizinan.
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi;
- Mengedalikan petugas yang menerima permohonan izin;
- Mengkoordinir petugas yang memeriksa kelengkapan permohonan izin;
- Meneliti draft dokumen perizinan yang akan ditandatangani Kepala Kantor;
- Melakukan koordinasi untuk proses izin dengan SKPD terkait;
- Merencanakan penerbitan dan pembatalan izin;
- Menugaskan tim teknis perizinan dalam peninjauan lapangan;
- Memelihara dan meng-update secara periodik data-data yang berkaitan dengan perizinan;
- Mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan program kerja dibidang perizinan.
e. Seksi Penanaman Modal.
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran;
- Melakukan pengkajian dan pengembangan investasi;
- Mengumpulkan bahan pedoman petunjuk teknis kebijakan, pembinaan dan pelaporan pelaksanaan dalam investasi;
- Menginventarisir peluang-peluang investasi;
- Menginventarisir dan merencanakan usaha untuk meminimalisirkan kemungkinan-kemungkinan kendala yang dihadapi para investor;
- Mengumpulkan data-data investasi untuk dievaluasi;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, pengolahan data, evaluasi dan penyusuan laporan investasi;
- Melakukan koordinasi untuk membuat perencanaan investasi daerah;
- Melakukan koordinasi untuk menggali potensi keunggulan daerah dan mengemas dalm bentuk peluang investai yang menarik;
- Memasarkan peluang investasi daerah dan melakukan promosi baik didalam maupun ke luar negeri.