Menindaklanjuti Surat dari Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/5332 Tanggal 13 Juli 2009 tentang Laporan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bersama ini terlampir kami sampaikan Laporan Pembentukan dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Posisi Bulan Maret – Juli 2009 di Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) Kabupaten Pakpak Bharat.
Adapun realisasi penyelenggaraan izin yang sudah dilaksakanan adalah terhitung sejak beroperasional Bulan Maret 2009, sebagai berikut :
NAMA LEMBAGA
Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) Kabupaten Pakpak Bharat
ALAMAT KANTOR
Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka – Salak
PERDA PEMBENTUKAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
PERDA TENTANG TUPOKSI
Bupati Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
PERDA PELIMPAHAN KEWENANGAN
Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengurusan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat.
PERATURAN LAIN
REALISASI PELAKSANAAN
Realisasi Pelayanan Perizinan terdiri dari 26 Jenis, yaitu :
Realisasi Pelayanan Non Perizinan (10 Jenis), yaitu :
KENDALA PELAKSANAAN
TINDAK DIHARAPKAN
Adapun realisasi penyelenggaraan izin yang sudah dilaksakanan adalah terhitung sejak beroperasional Bulan Maret 2009, sebagai berikut :
NAMA LEMBAGA
Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) Kabupaten Pakpak Bharat
ALAMAT KANTOR
Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka – Salak
PERDA PEMBENTUKAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
PERDA TENTANG TUPOKSI
Bupati Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
PERDA PELIMPAHAN KEWENANGAN
Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengurusan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat.
PERATURAN LAIN
- Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor Tahun 2009 Tentang Standard Operating Procedure (SOP) / Standarisasi Prosedur Pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP- PM) Kabupaten Pakpak Bharat
- Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Pembina Dan Tim Teknis Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) Kabupaten Pakpak Bharat
REALISASI PELAKSANAAN
Realisasi Pelayanan Perizinan terdiri dari 26 Jenis, yaitu :
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) : 44 bh
- Izin Usaha Industri (IUI) : - bh
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : 24 bh
- Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 24 bh
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : 1 bh
- Izin Angkutan Umum : 1 bh
- Izin Pengolahan Bahan Galian Golongan “C” : - bh
- Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat : 4 bh
- Izin Gangguan (HO) : 21 bh
- Izin Praktek Dokter Umum : - bh
- Izin Praktek Perorangan Dokter Gigi: - bh
- Izin Praktek Perorangan Dokter Spesialis: - bh
- Izin Praktek Perorangan Dokter Gigi Spesialis: - bh
- Izin Praktek Dokter Umum Berkelompok: - bh
- Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis Berkelompok: - bh
- Izin Praktek Berkelompok Spesialis: - bh
- Izin Praktek Perorangan Bidan: - bh
- Izin Balai Pengobatan Swasta: - bh
- Izin Klinik/Rumah Bersalin: - bh
- Izin Rumah Sakit Umum: - bh
- Izin Rumah Sakit Khusus: - bh
- Izin Pengobatan Tradisional: - bh
- Izin Tukang Gigi: - bh
- Izin Toko Obat: - bh
- Izin Apotik: - bh
- Izin Optik: - bh
Realisasi Pelayanan Non Perizinan (10 Jenis), yaitu :
- Kartu Keluarga (KK) : - bh
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) : - bh
- Akte Kelahiran: - bh
- Akte Kematian: - bh
- Akte Pengangkatan Anak: - bh
- Pencatatan Pengakuan dan Pengasuhan Anak: - bh
- Akte Perubahan Nama: - bh
- Akte Perkawinan: - bh
- Akte Perceraian: - bh
- Informasi dan Pengaduan: - bh
KENDALA PELAKSANAAN
- Kekurangan SDM
- Sebagian besar izin masih membutuhkan rekomendasi dari SKPD terkait sehingga kesannya alur pengurusan izin masih panjang
- Pendukung Operasional Masih kurang
- Masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk melegalisasi usahanya
TINDAK DIHARAPKAN
- Pegawai di tambah sesuai kebutuhan
- Dibentuk sebuah Keputusan Bupati untuk melegaisasi pejabat yang bertanggung jawab seara teknis atas dikeluarkannya izin tertentu sehingga tidak perlu lagi rekomendasi dari instansi terkait.
- Ditambah perlengkapan dan peralatan pendukung operasional
- Diadakan sosialisasi terhadap masyarakat tentang pentingnya izin untuk melegalisasi usaha mereka
0 komentar:
Posting Komentar