A. Dasar Hukum | ||
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan. | ||
B. Persyaratan | ||
Praktek Perorangan Bidan | ||
1. Mengajukan Permohonan yang diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM). 2. Pemohon wajib melampirkan sebagai berikut : | ||
a) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b) Fotocopy Surat Penugasan, bagi bidan PNS yang bertugas, ditugaskan di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. c) Fotocopy Surat Keputusan Penempatan dalam rangka masa bhakti dan d) Fotocopy ijazah Bidan yang telah dilegalisasi oleh yang berwenang; e) f) Bukti angsuran lunas retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon; g) Pas foto ukuran 4 x 6 cm; h) | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
D. Retribusi | ||
Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah sebagai berikut : | ||
- Pemohon Izin baru atau perpanjangan izin : Rp. 300.000,- | ||
- Pendaftaran Ulang Izin : Rp. 200.000,- /tahun | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja. | ||
F. Masa Berlaku Izin | ||
a. Masa berlaku izin selama 5 ( b. Izin penyelenggaraan kesehatan wajib mendaftar ulang setiap tahun; c. Izin berakhir apabila : | ||
1) Pemohon izin meninggal dunia; 2) Tidak melakukan pendaftaran ulang izin; 3) Tidak memperpanjang izin; 4) Izin dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin pihak yang berwenang; 5) Melanggar ketentuan yang berlaku. | ||
NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
KODE : SOP-Z.017 | Izin Praktek Perorangan Bidan | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Praktek Perorangan Bidan
Rabu, 06 Mei 2009 | 08.31|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar