| A. Dasar Hukum | ||
| Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan. | ||
| B. Persyaratan | ||
| Praktek Berkelompok Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis | ||
| 1. Mengajukan Permohonan yang diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM). 2. Pemohon wajib melampirkan sebagai berikut : | ||
| a) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b) Memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Dokter yang dibuktikan dengan Daftar Tenaga dan Surat Pernyataan dari masing-masing Dokter; c) Surat Pernyataan Penunjukan sebagai Dokter pimpinan oleh anggota kelompoknya; d) Fotocopy Ijazah para Dokter yang telah dilegalisasi oleh yang berwenang; e) Bukti lunas pembayaran retribusi yang wajib dibayar pemohon; f) Pas Photo ukuran 4 x 6 cm; g) | ||
| C. Mekanisme | ||
| 1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
| D. Retribusi | ||
| Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah sebagai berikut : | ||
| a. Pemohon Izin baru atau perpanjangan izin : | ||
| 1) Praktek Dokter Umum Berkelompok Rp. 1.500.000,- 2) Praktek Dokter Gigi Spesialis Berkelompok Rp. 500.000,- 3) Praktek Berkelompok Dokter Spesialis Rp. 2.000.000,- | ||
| b. Pendaftaran Ulang Izin : | ||
| 1) Praktek Dokter Umum Berkelompok Rp. 700.000,- /tahun 2) Praktek Dokter Gigi Spesialis Berkelompok Rp. 300.000,- /tahun 3) Praktek Berkelompok Dokter Spesialis Rp. 1.000.000,- /tahun | ||
| E. Waktu Penyelesaian | ||
| Waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja. | ||
| F. Masa Berlaku Izin | ||
| a. Masa berlaku izin selama 5 ( b. Izin penyelenggaraan kesehatan wajib mendaftar ulang setiap tahun; c. Izin berakhir apabila : | ||
| 1) Pemohon izin meninggal dunia; 2) Tidak melakukan pendaftaran ulang izin; 3) Tidak memperpanjang izin; 4) Izin dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin pihak yang berwenang; 5) Melanggar ketentuan yang berlaku. | ||
| NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
| KODE | IZIN PRAKTEK DOKTER BERKELOMPOK | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
| SOP-Z.014 | Izin Praktek Dokter Umum Berkelompok | |
| SOP-Z.015 | Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis Berkelompok | |
| SOP-Z.016 | Izin Praktek Berkelompok Spesialis | |
Praktek Berkelompok Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis
Rabu, 06 Mei 2009 | 08.43|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar