| A. Dasar Hukum | ||
| Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan. | ||
| B. Persyaratan | ||
| Persyaratan untuk Izin Balai Pengobatan Swasta adalah sebagai berikut : | ||
| 1. Mengajukan Permohonan yang diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM). 2. Pemohon wajib melampirkan sebagai berikut : | ||
| a) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b) Fotocopy Surat Pernyataan Izin dari Dokter sebagai penanggung jawab dari Instansi Dokter yang bersangkutan; c) Riwayat pengalaman kerja dari pemilik pemohon yang disahkan oleh instansi, tempat yang bersangkutan pernah bekerja (instansi yang berwenang); d) Daftar nama personil dan struktur organisasi pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi : i) Dokter 1 (satu) orang sebagai pelaksana perawatan; ii) Perawat / Akademi Perawat 1 (satu) orang sebagai pelaksana perawatan; iii) Perawat 1 (satu) orang pembantu pelaksana perawatan; iv) SMU sederajat 1 (satu) orang sebagai Tata Usaha. e) Bukti lunas pembayaran retribusi yang wajib dibayar pemohon; f) Pas Photo ukuran 4 x 6 cm; g) | ||
| C. Mekanisme | ||
| 1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
| D. Retribusi | ||
| Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah sebagai berikut : | ||
| - Pemohon Izin baru atau perpanjangan izin : Rp. 500.000,- | ||
| - Pendaftaran Ulang Izin : Rp. 300.000,- /tahun | ||
| E. Waktu Penyelesaian | ||
| Waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja. | ||
| F. Masa Berlaku Izin | ||
| a. Masa berlaku izin selama 5 ( b. Izin penyelenggaraan kesehatan wajib mendaftar ulang setiap tahun; c. Izin berakhir apabila : | ||
| 1) Pemohon izin meninggal dunia; 2) Tidak melakukan pendaftaran ulang izin; 3) Tidak memperpanjang izin; 4) Izin dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin pihak yang berwenang; 5) Melanggar ketentuan yang berlaku. | ||
| NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
| KODE : SOP-Z.018 | Izin Balai Pengobatan Swasta | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Balai Pengobatan Swasta
Rabu, 06 Mei 2009 | 08.45|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar