A. Dasar Hukum | ||
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan. | ||
B. Persyaratan | ||
Persyaratan untuk Izin Klinik dan Rumah Bersalin adalah sebagai berikut : | ||
1. Mengajukan Permohonan yang diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM). 2. Pemohon wajib melampirkan sebagai berikut : | ||
a) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b) Fotocopy Surat Pernyataan Izin dari Dokter sebagai penanggung jawab dari Instansi Dokter yang bersangkutan; c) Riwayat pengalaman kerja dari pemilik pemohon yang disahkan oleh instansi, tempat yang bersangkutan pernah bekerja (instansi yang berwenang); d) Daftar nama personil dan struktur organisasi pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi : i) Dokter 1 (satu) orang sebagai pelaksana perawatan; ii) Perawat / Akademi Perawat 1 (satu) orang sebagai pelaksana perawatan; iii) Perawat 1 (satu) orang pembantu pelaksana perawatan; iv) SMU sederajat 1 (satu) orang sebagai Tata Usaha; v) SMU sederajat 1 (satu) orang sebagai tenaga kebersihan lingkungan. e) Fotocopy ijazah Dokter, Bidan, Paramedis dan Tata Usaha yang telah dilegalisasi oleh yang berwenang; f) Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO) bagi bangunan yang bukan diperuntukkan Usaha Kesehatan atau fotocopy IMB bagi bangunan yang diperuntukkan Usaha Kesehatan; g) Bukti lunas retribusi yang wajib dibayar pemohon; h) Pas photo 4 x 6 cm; i) | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
D. Retribusi | ||
Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah sebagai berikut : | ||
- Pemohon Izin baru atau perpanjangan izin : Rp. 700.000,- | ||
- Pendaftaran Ulang Izin : Rp. 400.000,- /tahun | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja. | ||
F. Masa Berlaku Izin | ||
a. Masa berlaku izin selama 5 ( b. Izin penyelenggaraan kesehatan wajib mendaftar ulang setiap tahun; c. Izin berakhir apabila : | ||
1) Pemohon izin meninggal dunia; 2) Tidak melakukan pendaftaran ulang izin; 3) Tidak memperpanjang izin; 4) Izin dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin pihak yang berwenang; 5) Melanggar ketentuan yang berlaku. | ||
NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
KODE : SOP-Z.019 | Izin Klinik/Rumah Bersalin | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Klinik dan Rumah Bersalin
Rabu, 06 Mei 2009 | 08.49|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar