PERIZINAN adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha dan PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
DASAR HUKUM :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59)
- Pendelegasian Sebagian Wewenang Pengurusan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat
1. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); Selengkapnya
2. Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Selengkapnya
3. Izin Usaha Industri (IUI); Selengkapnya
4. Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ; Selengkapnya
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Selengkapnya
6. Izin Angkutan Umum; Selengkapnya
7. Izin Gangguan (HO); Selengkapnya
8. Izin Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”; Selengkapnya
9. Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat; Selengkapnya
10. Izin Praktek Dokter Umum; Selengkapnya
11. Izin Praktek Perorangan Dokter Gigi; Selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar