A. Dasar Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Kayu Rakyat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. Persyaratan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persyaratan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat adalah sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM); 2. Pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah (Copy alas titel/hak alas tanah) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. Sket lokasi tanah milik dengan skala 1 : 5.000; c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; d. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm; e. Berita acara pemeriksaan letak dan keadaan lapangan serta potensi kayu yang menyangkut jenis, tinggi, diameter dan volume kayu yang dilaksanakan oleh tim teknis yang terkait; f. g. Membayar biaya retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan (sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. Mekanisme | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. Retribusi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Membayar Biaya lisensi : Rp. 15.000,-/Ha 2. Biaya retribusi izin pemanfaata kayu rakyat, sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. Waktu Penyelesaian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Waktu penyelesaian izin paling lama 21 (dua pulu satu) hari kerja setelah berkas diterima dengan lengkap yaitu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk survey lapangan dan paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk penerbitan izin. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. Masa Berlaku Izin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masa berlaku izin adalah paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang kembali paling lama 6 (enam) bulan lagi. Izin berakhir apabila : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) Melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam izin; 2) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) Merugikan kepentingan umum. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KODE : SOP-Z.008 | Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
Kamis, 07 Mei 2009 | 16.08|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar