A. Dasar Hukum | ||
1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”. 2. Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 64 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum. | ||
B. Persyaratan | ||
Persyaratan memperoleh Izin Galian “C” adalah sebagai berikut : | ||
1. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM); 2. Pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. c. Fotocopy Peta lokasi dengan skala 1 : 10.000; d. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan/lokasi; e. Fotocopy bukti alas hak atas tanah yang dilegalisir oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat; f. g. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar; h. i. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
D. Retribusi | ||
1. Tarif retribusi Izin baru adalah : Rp. 500.000,-/Ha (Maksimal 19 Hektar) 2. Tarif retribusi daftar ulang adalah : Rp. 150.000,- / Ha / Tahun (Tentatif) 3. Pajak pengambilan bahan galian : 10% x harga jual/Tahun | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas diterima dengan lengkap. | ||
F. Masa Berlaku Izin | ||
Masa berlaku izin adalah selama 5 ( | ||
NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
KODE : SOP-Z.007 | Izin Pengolahan Bahan Galian Golongan “C” | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Izin Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”
Kamis, 07 Mei 2009 | 16.07|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar