Izin Usaha Industri (IUI) meliputi : 1. Usaha Industri Mekanis adalah setiap bentuk badan usaha yang melakukan kegiatannya dengan mempergunakan mesin sebagai tenaga penggerak. 2. Usaha Industri Non Mekanis adalah setiap bentuk badan usaha yang melakukan kegiatannya dengan mempergunakan semata-mata sebagai tenaga penggerak. | ||
A. Dasar Hukum | ||
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Industri. | ||
B. Persyaratan | ||
1. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM); 2. Permintaan IUI wajjib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut : | ||
a. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 1 (satu) lembar; b. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk Koperasi dan tanda jati diri bagi pemohon perorangan; c. Fotocopy d. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Tanah dan atau Bangunan (milik sendiri, sewa kontrak, dll) yang diketahui oleh Camat; e. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter pemeriksa bagi pengusaha dan tenaga kerja untuk jenis usaha makanan / minuman; f. Surat Pernyataan Pemohon tidak keberatan izin dicabut apabila melanggar ketentuan yang berlaku; g. Surat Pernyataan tidak akan merusak lingkungan; h. Membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; i. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
D. Retribusi | ||
Besarnya Retribusi Izin Usaha Industri (IUI) adalah sebagai berikut : | ||
a. Retribusi Usaha-Usaha Industri Mekanis | ||
1. Retribusi Pokok Rp. 250.000,- 2. Retribusi Tenaga Penggerak tiap-tiap 1 PK (Tenaga Kuda) Rp. 20.000,- 3. Retribusi Tenaga Kerja 1 s/d 5 orang Rp. 50.000,- | ||
b. Retribusi Usaha-Usaha Industri Non Mekanis | ||
1. Retribusi Pokok Rp. 125.000,- 2. Retribusi Tenaga Kerja 1 s/d 5 orang Rp. 50.000,- | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja. | ||
F. Masa Berlaku Izin | ||
a. Izin berlaku selama 5 ( b. Permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa izin berlaku. c. Izin tidak berlaku atau dicabut setalah didahului dengan pemberitahuan/peringatan apabila : | ||
1. Pemilik izin meninggal dunia ; 2. Masa izin berakhir dan tidak diperpanjang lagi ; 3. Melanggar ketentuan yang berlaku. | ||
NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
KODE : SOP-Z.002 | Izin Usaha Industri (IUI) | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Izin Usaha Industri (IUI)
Kamis, 07 Mei 2009 | 15.28|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar